Polisi Tangkap Penganiaya Anak di Lapangan Futsal Teuku Umar Denpasar

  • Bagikan
Dua penganiaya anak ditangkap polisi (Foto:Humas Porlres Denpasar)

DENPASAR – Tim Resmob Presisi Polresta Denpasar berhasil mengungkap dan mengamankan dua tersankja penganiayaan anak yang sempat viral di media sosial beberapa hari ini.

Peristiwa itu terjadi disebuah lapangan Futsal di Jalan Teuku Umar Denpasar.

Kapolresta Denpasar AKBP Bambang Yugo Pamungkas didampingi Kasat Resnarkoba Kompol Mikael Hutabarat, menjelaskan bahwa korban merupakan seorang anak perempuan berinisial RR (17) dimana dalam video yang viral terlihat korban dianiaya dua orang pria saat berada dilapangan Futsal, dua orang pelaku bernama Andy (36) dan Ruben (40) asal sumba timur yang merupakan anggota satgas keamanan kegiatan.

“Akibat dari penganiayaan ini Korban mengalami patah tulang pada tangan kiri dan saat ini masih dirawat dirumah sakit,” ungkap Yugo, saat konfrensi pers, Jumat (11/3)

BACA JUGA :  Kasus Bocah Diculik Pemulung di Jakpus Dapat Atensi Langsung dari Kapolri

Lebih lanjut dijelaskan kejadian berawal pada 6 Maret 2022 sekitar pukul 19.30 wita terjadi kesalahpahaman antara korban dan pelaku dimana korban hendak menonton pertandingan futsal di TKP namun tidak diijinkan oleh Pelaku Andy tetapi setelah korban

menyebut nama orang tuanya, korban diberikan masuk kelapangan dengan pelaku andy menarik tangan kanan korban.

Karena tidak terima dengan perlakuan tersebut korban cekcok dengan pelaku dan tiba tiba tersangka yang bernama Ruben yang juga merupakan anggota satgas keamanan mendorong korban. Kemudian diikuti oleh pelaku Andy juga mendorong dan menendang korban dari belakang, sehingga mengakibatkan tangan korban nyangkut dijaring pintu keluar lapangan dan mengalami patah tangan.

BACA JUGA :  Suami di Denpasar Berurusan dengan Polisi Lantaran Aniaya Istrinya

“Tersangka Andy dan Ruben sudah diamankan polisi di Jl. Mandalasari Densel, saat ini telah ditahan di Polresta Denpasar,” kata Yugo. 

Pelaku dikenakan pasal Pasal 76.C JO 80 Ayat (2) UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 5 tahun penjara dan atau pasal 170  ayat (2) ke 2e KUHP dan atau pasal 351 ayat (2) JO pasal 55 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights