Sat Reskrim Polresta Denpasar Amankan 27 Pelaku Kriminal

  • Bagikan
Pengungkapan kasus Polres Denpasar Bali (Foto: Humas)

DENPASAR – Dalam kurun waktu satu bulan Polresta Denpasar berhasil mengamankan 27 tersangka pelaku kriminal (street crime).

Dari 27 tersangka, 22 kasus ditangani pada rentang 15 Februari hingga 9 Maret 2022, diantaranya 11 kasus pencurian berat (curat), 3 kasus curanmor, 1 kasus pencurian dengan kekarasan (curas) dan 7 kasus pencurian biasa (cusa).

Kemudian dari sekian tersangka yang berasal dari luar Bali sejumlah 18 orang sedangkan warga Bali 9 orang.

Hal ini dijelaskan Kapolresta Denpasar AKBP Bambang Yugo Pamungkas, didampingi Kasat Resnarkoba Kompol Mikael Hutabarat, kepada media Kamis (10/3).

“Tindakan tegas (tembak) diberikan kepada beberapa pelaku karena melawan petugas dan sudah beberapa kali melakukan kejahatan yang berulang (residivis),” Kata Yugo.

BACA JUGA :  KPK Tangkap Gubernur Papua Lukas Enembe Hari Ini

Yugo menjelaskan, ada tiga orang pelaku residivis yang diberikan tindakan tegas Bernama Lece (38) yaitu pelaku Curas dengan TKP di Jalan Kebo Iwa Utara Denpasar.

Selanjutnya pelaku  Curat bernama Satria Putra Kadege (23) Tkp jalan Tukad Batanghari Densel dan Putu Sudiarta (35) tersangka pelaku Curat yang beraksi di Jl Gn. Himalaya Denut ( Toko Tiga Putri).

Menurut Yoga, Pasal yang dikenakan terhadap para pelaku Pasal 363, 362 dan 365 KUHP.

“Kami (Polresta Denpasar) meminta kepada masyarakat utamanya bendesa adat, dengan Polri berelaborasi mengamankan Kamtibmas Kota Denpasar, Jangan pernah berani mengganggu kamtibmas kami akan berikan tindakan tegas (tembak),” tegas Bambang Yugo.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights