JAKARTA – Meski sudah menghirup udara bebas sejak kemarin, Angelina Patricia Pinkan Sondakh atau dikenal dengan Angelina Sondakh tetap masih dikenai wajib lapor hingga 1 Juni 2022 mendatang.
Ia harus bolak-balik dua minggu sekali ke Balai Pemasyarakatan Kelas 1 Jakarta Selatan untuk wajib lapor sebelum dinyatakan bebas murni.
Hal itu disebabkan ia keluar bebas dari Lapas karena mendapatkan apa yang disebut dengan Cuti Menjelang Bebas (CMB). Diketahui Angelia Sondakh bebas usai menjalani penjara 9 tahun 10 bulan 5 hari.
Kepala Bapas Ricky Dwi Biantoro mengatakan. Angela Sondakh akan masih terikat aturan di Bapas Jakarta Selatan seperti kewajiban lapor diri selama tiga bulan ke depan yaitu sampai 1 Juni 2022
“Terhitung mulai 3 Maret 2022, Angelina Sondakh akan menjalani Cuti Menjelang Bebas di bawah pengawasan Bapas Jaksel. Artinya sampai masa hukuman pidananya berakhir pada 1 Juni 2022, Angelina Sondakh belum sepenuhnya bebas murni,” ujar Ricky melalui keterangan yang dikutip, pada Jumat (4/3).
Ia menambahkan, meskipun telah menghirup udara bebas, seluruh aktivitas Angelina Sondakh akan masih dalam pengawasan dan bimbingan Bapas Jakarta Selatan.