Memudahkan pencairan JHT, Permenaker No. 2/2022 di Revisi

  • Bagikan

JAKARTA – Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) direvisi kembali guna mempermudah para pekerja melakukan pencairan dana JHT.

Demikian yang disampaikan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah yang dikutip dalam siaran pers Kemenaker di Jakarta, pada Rabu. (3/3), dengan penjelasan, “Kami sedang melakukan revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022. Insya Allah segera selesai,” ungkapnya.

Lebih lanjut dirinya mengatakan bahwa pemerintah telah menyerap aspirasi dari serikat pekerja/serikat buruh termasuk secara intens melakukan komunikasi dengan seluruh kementerian/lembaga terkait dalam merevisi Permenaker terkait peraturan pembayaran dana JHT.

Fuziah juga mengatakan, Permenaker No 2/2022 belum berlaku secara efektif, sebab dalam pembayaran dana JHT masih mengacu pada Permenaker Nomor 19 Tahun 2015.

BACA JUGA :  Aktivitas Warga di Kuta Selatan akan Dibatasi Selama KTT G20 Berlangsung

“Untuk diketahui, Permenaker lama masih berlaku dan masih menjadi dasar bagi para pekerja/buruh dalam melakukan klaim JHT, dan Tidak terkecuali bagi yang  di PHK (Pemutusan Hubungan Kerja), termasuk para pekerja/buruh yang mengundurkan diri, tetap dapat melakukan klaim JHT nya sebelum memasuki masa usia pensiun,” jelasnya.

Fauziah juga menegaskan, dimana pemerintah sudah menjalankan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), guna memberikan bantuan uang tunai termasuk untuk akses informasi pekerjaan serta pelatihan kerja untuk para pekerja yang di PHK.

Sehingga para pekerja nantinya mendapat manfaat dari dua program jaminan sosial ketenagakerjaan, yakni Program JHT dan JKP. “Para pekerja yang terkena PHK sudah ada yang mengklaim dan mendapatkan uang tunai dari program JKP yang di glontorkan pemerintah tersebut,” pungkasnya.

BACA JUGA :  Update BMKG Akhir Pekan: Hujan Lebat Disertai Angin Kencang Terjadi di Sejumlah Daerah
Editor: Aly
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights