KPK Terus Dalami Kasus Fee Perkara 2 Mantan Hakim PN Surabaya

  • Bagikan
Periksa 2 Hakim PN Surabaya, KPK Dalami Fee Perkara (Poto:Istimewa)

JAKARTA – Aliran uang dalam perkara yang ditangani oleh Itong Isnaeni Hidayat selaku mantan hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terus didalami oleh Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Materi itu didalami dengan memeriksa dua hakim PN Surabaya bernama Emma Ellyani dan Yoes Hartyarso, pada Selasa (1/3) kemarin.

Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, para saksi ini hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan proses persidangan beberapa perkara di PN Surabaya yang melibatkan tersangka IIH [Itong Isnaeni Hidayat] sebagai salah satu hakim yang ikut dan turut menyidangkan perkara dimaksud.

“Di samping itu, dikonfirmasi atas dugaan adanya aliran sejumlah uang dalam penentuan putusan perkara dimaksud,”  ujar Ali, Rabu (2/3).

BACA JUGA :  Mantan Polisi Edarkan Sabu, Akhirnya Dibekuk Polisi Juga

Dalam perkara ini, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap hakim PN Makassar, Mohammad Fadjarisman.

“Yang bersangkutan tidak hadir dan segera dilakukan penjadwalan dan pemanggilan ulang,” terang Ali.

Sebelumnya, KPK telah memeriksa sejumlah saksi untuk mendalami penunjukan Itong sebagai hakim yang menangani perkara PT Soyu Giri Primedika (SGP) di PN Surabaya. Salah satu saksi yaitu Wakil Ketua PN Surabaya, Dju Johnson Mira Mangngi, yang diperiksa pada Jumat (11/2).

Selain Itong, KPK turut menetapkan Panitera Pengganti pada PN Surabaya, Hamdan dan pengacara PT SGP, Hendro Kasiono sebagai tersangka.

KPK menduga ada janji uang sebesar Rp1,3 miliar untuk mengurus kepentingan Hendro. Di antaranya agar PT SGP dinyatakan dibubarkan dengan nilai aset yang bisa dibagi sejumlah Rp50 miliar.

BACA JUGA :  Diduga Ujar Kebencian, PERADI Denpasar Polisikan Hotman Paris

Namun, baru ada uang sebagai realisasi awal janji tersebut sejumlah Rp140 juta yang ditemukan dan disita tim KPK saat Operasi Tangkap Tangan (OTT), Kamis (20/1). Suap melibatkan Hamdan sebagai perantara.

Lebih lanjut, lembaga antirasuah juga menduga Itong menerima pemberian lain dari pihak-pihak yang berperkara di PN Surabaya. Hal ini masih terus didalami penyidik.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights