DENPASAR – Siti Sapura ahli waris dari Daeng Abdul Kadir pemilik sah tanah yang berada di Kawasan Kampung Bugis, Desa Serangan, Denpasar Selatan, Bali yang belakangan ini diakui oleh PT. Bali Turtle Island Development (BTID) angkat bicara.
Berawal pada tahun 2009 ia digugat oleh 36 KK dengan alasan tanah miliknya merupakan wakaf atau pemberian dari almarhum Cok Pemecutan.
“2009 saya digugat, saya ladeni sampai November 2020 dengan PK dua kali, saya menang. Tetapi saya tidak butuh PK yang kedua, PK yang pertama pun saya bisa lakukan eksekusi,” kata wanita yang akrab dipanggil Ipung melalui keterangan yang diterima di Denpasar Selasa (1/3).
Lalu pada Januari 2014, Siti Sapura melakukan eksekusi namun saat itu gagal dikarenakan 36 KK tersebut membuat pernyataan di depan pejabat.
Para pejabat tersebut yakni 3 anggota dewan, Camat Denpasar Selatan, Lurah, almarhum Cok Pemecutan dan Zainal Tayeb sebagai penjamin.
“Saat itu mereka bilang tidak usah dieksekusi dan meminta waktu 6 bulan untuk membongkar sendiri bangunannya. Karena mereka minta baik-baik akhirnya kita kasih demi kemanusiaan,” katanya.
Masih atas dasar kemanusiaan, Ipung saat itu juga menawarkan uang talih kasih untuk ke 36 KK tersebut.
Namun setelah 6 bulan tidak ada pembongkaran seperti yang mereka katakan sebelumnya, Ipung kemudian melakukan eksekusi pada 17 Juli 2014.
Melakukan Perlawan Terhadap Eksekusi