Duka Guru Ngaji di Bekasi: Ditodong Pistol, Diborgol, Dilakban, Dipukuli Batu Bata

  • Bagikan
Banyak saksi dan rekaman CCTV yang menyebut Fikry tidur di mushala saat kejadian pembegalan (Ilustrasi)

BEKASI – Muhammad Fikry (20) masih bersarung di tengah jeda mengajar ngaji saat beberapa pria berbadan tegap turun dari mobil, menangkap, dan memborgol tangannya. Ia celingukan persis di dekat etalase warung rumahnya di Bekasi. Dia bingung, tak paham apa yang sedang terjadi.

“Mata ditutup lakban, tangan diborgol,” kata Fikry saat menceritakan penangkapannya bersama pengacara di Lapas Cikarang beberapa waktu lalu.

Peristiwa itu terjadi pada Rabu, 28 Juli 2021 lalu. Sekitar pukul 18.52 WIB, tiga mobil berhenti di warung ayah Fikry di tepi Jalan Raya Kali CBL, Kampung Selang Bojong, Cibitung, Bekasi Jawa Barat.

Sekitar 10 orang berbadan tegap dengan pakaian biasa yang mengaku dari kepolisian turun dari mobil. Dengan nada membentak, mereka meminta semua orang yang ada di warung untuk tiarap

BACA JUGA :  Kabur 1 Tahun, Buronan Investasi Bodong Asal Sulsel Dibekuk di Jakarta

Fikry, yang masih mahasiswa dan aktif mengajar ngaji, tiba-tiba diborgol. Beberapa orang lainnya juga mengalami hal serupa.

Teman Fikry, Ridwansyah (25) yang sedang menikmati kopi sore terkejut. Ia lantas menanyakan maksud kedatangan aparat. “Ada apa, Pak?” kata Ridwan, menceritakan kembali kesaksiannya melansir CNN. Polisi bergeming.

“Ya, ada apa Pak?” tanya Ridwan lagi.

Pertanyaan dijawab dengan tendangan dari belakang. Ridwan langsung tersungkur ke depan. Tangannya langsung diborgol. Polisi menutup mata Ridwan dengan kaos dan memboyongnya ke mobil.

Sore itu, polisi menangkap sembilan orang di warung rumah Fikry. Kasus pembegalan yang tak pernah mereka lakukan jadi dasar penangkapan.

Mereka yang ditangkap antara lain Muhammad Fikry, Muhammad Rizky (21), Abdul Rohman (20), dan Randi Apriyanto (19) yang selanjutnya menjadi tersangka.

BACA JUGA :  Jadi Dalang Aksi Curanmor, Pelajar 17 Tahun Diringkus Polres Garut

Kemudian Ridwansyah, Wahyu (27), Apriyanto (25), Krisna Wijaya dan Fajri. Lima orang ini dibebaskan di kemudian hari.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights