DENPASAR – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (JPU Kejari) Denpasar mengajukan banding terhadap terdakwa kasus korupsi yang menyeret mantan Kepala Dinas Kebudyaan Denpasar I Gusti Ngurah Bagus Mataram.
“JPU tidak sependapat dengan majelis hakim yang memberikan diskon hukuman 1 tahun penjara,” kata kata Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, I Putu Eka Suyantha dalam keterangan kepada wartawan yang diterima, Selasa (1/3).
Upaya (memori) banding tersebut diajukan ke Pengadilan Tipikor Denpasar, pada Selasa 1 Maret 2022 siang.
Sebelumnya pada 24 Februari 2022, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Denpasar secara sah menjatuhkan vonis bersalah terhadap I Gusti Ngurah Bagus Mataran dengan kurungan penjara 3 tahun dipotong masa tahanan. Vonis inilebih ringan 1 tahun dari tuntutan JPU yang semula 4 tahun.
Majelis hakim juga memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan.
Dimana, dalam sidang tersebut majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar menyatakan I Gusti Ngurah Bagus Mataram telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi.
Hakim menjatuhkan putusan tiga tahun penjara sebagaimana diatur dalam pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jis. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
“Yang mana putusan majelis hakim serta vonis tiga tahun penjara itulah yang tidak bisa diterima kejaksaan,” ujar Eka Putu.
Eka menyebut, pasalnya sebelumnya JPU mengajukan tuntutan empat tahun penjara sebagaimana diatur dalam pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU no. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jis. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Eka mengatakan, selain menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun, Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa I Gusti Ngurah Bagus Mataram sebesar Rp 50 juta. Bila dibayar, terdakwa akan mendapatkan subsidair 3 bulan kurungan.
Tak hanya itu, Majelis Hakim juga menjatuhkan uang pengganti sebesar Rp 155 juta dengan subsidair 3 bulan penjara dan menetapkan uang titipan sebesar Rp 1.022.258.750. Uang titipan Rp 1 miliar lebih itu akan disetorkan kepada kas negara.
“Bahwa untuk menanggapi putusan yang dibacakan Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa menyatakan pikir-pikir,” jelas Eka.
Sebelumnya, mantan Kepala Dinas Kebudayaan (Kadisbud) Kota Denpasar I Gusti Ngurah Bagus Mataram dituntut 4 tahun penjara. Ia dituntut pidana penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Denpasar.
Bagus dituntut penjara atas dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Provinsi Bali dan Pemerintah Kota Denpasar berupa aci-aci dan sesajen tahun anggaran 2019-2020 pada Dinas Kebudayaan Kota Denpasar.
Bukan hanya pidana penjara, JPU Kejari Denpasar menuntut Bagus dengan pidana denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan dengan pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp 1.022.258.750 subsider 1 tahun penjara.
JPU menilai Terdakwa terbukti sah dan meyakinkan melanggar dakwaan kesatu primer, yaitu Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Aturan tersebut sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junctis Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Adapun pertimbangan jaksa penuntut umum dalam tuntutannya yaitu Terdakwa telah memenuhi unsur-unsur sebagaimana dengan pasal yang dibuktikan, sesuai dengan fakta hukum yang diperoleh di persidangan,” terang Eka.