Kartu BPJS Kesehatan, Syarat Buat SIM, STNK dan SKCK

  • Bagikan

JAKARTA – Instruksi Presiden (Inpres) Republik Indonesia, Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimlaisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) telah dikeluarkan oleh Presiden RI Joko Widodo.

Implementasi dari Inpres tersebut, Jokowi telah memerintahkan kepada para Menteri dan Pimpinan Lembaga Negara untuk menindaklanjuti Impres tersebut dengan membuat mekanisme dan langkah-langkah yang diperlukan dan disesuaikan dengan tugas dan fungsi serta kewenangan yang ada diinstitusinya masing-masing.

Hal ini perlu dilakukan Jokowi yaitu untuk mengoptimalisasikan pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional, peningkatan akses pelayanan kesehatan yang berkualitas serta untuk menjamin keberlangsungan program Jaminan Kesehatan Nasional.

Diantaranya Pejabat Negara yang diperintahkan Jokowi adalah Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, untuk melakukan penyempurnaan regulasi mekanismenya yang diperuntukkan bagi pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

BACA JUGA :  Kasus HIV/AIDS di Riau Banyak Ditemukan pada Kelompok Usia Produktif

Regulasi yang diubah menurut Jokowi adalah mengubah mekanisme untuk mencantumkan persyaratan dalam permohonan dalam pembuatan SIM, STNK dan SKCK, diwajibkan untuk memiliki kartu BPJS Kesehatan  dan merupakan peserta aktif BPJS Kesehatan,

Jokowi juga meminta Kapolri untuk melakukan upaya hukum bagi pemberi kerja selain penyelenggara negara yang belum melaksanakan kepatuhan membayar iuran program Jaminan Kesehatan Nasional.

Hal ini juga sudah dilakukan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), dengan menerbitkan Surat Kementerian ATR/BPN Nomor HR.02/153-400/II/2022,  yang mewajibkan dalam proses jual beli tanah dan bangunan serta pengurusan kepemilikan tanah dan bangunan dengan melampikan kartu BPJS Kesehatan baik kelas I, kelas II dan kelasa III serta merupakan kepesertaan BPJS Kesehatan aktip.

BACA JUGA :  Kekurangan Vitamin D Tingkatkan Risiko Sindrom Kaki Gelisah, Ini Penjelasannya
Editor: Aly
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights