Tangerang- Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPD KNPI) Provinsi Banten, menegaskan bahwa sesuai konsitusi organisasi DPD KNPI Kota Tangerang telah melaksanakan Musyawarah Daerah (Musda) XI pada tanggal 28-29 Desember 2024 di Bogor.
Selanjutnya DPD KNPI Provinis Banten melalui, Ferry Renaldy selaku Ketua Organisasi Kaderisasi dan Keanggotaan (OKK) juga secara resmi mengumumkan dan menetapkan Dede Maulana Faisal, secara melalui proses aklamasi sebagai Ketua DPD KNPI Kota Tangerang periode 2025-2028.
Pengumuman ini disampaikan melalui surat resmi bernomor 0137/DPD-KNPI/BTN/I/2025 yang ditandatangani oleh Ferry Renaldy selaku Ketua (OKK) dan Adang Akbarudin selaku Sekretaris DPD KNPI Provinsi Banten.
Surat tersebut ditujukan kepada berbagai pihak, termasuk Penjabat (PJ) Wali Kota Tangerang, Ketua DPRD Kota Tangerang, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Kapolres, Dandim 0506, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga, para camat se-Kota Tangerang, hingga organisasi kepemudaan (OKP) di bawah KNPI.
Dalam surat tersebut, DPD Provinsi Banten menyampaikan beberapa poin penting, yaitu diantaranya
- Kepengurusan Lama Berakhir
Berdasarkan Surat Keputusan Nomor Kep.029/DPD-KNPI/BTN/III/2024, masa jabatan kepengurusan lama dinyatakan telah berakhir pada 29 Desember 2024. Dengan demikian, segala aktivitas atas nama kepengurusan lama tidak lagi memiliki dasar hukum. - Teguran terhadap Oknum yang Mengatasnamakan KNPI
DPD KNPI Kota Tangerang menegaskan bahwa upaya oleh kelompok atau individu tertentu yang masih mengatasnamakan lembaga KNPI dan berencana menggelar Musda XI lanjutan adalah tindakan yang tidak sah. Mereka menyatakan bahwa kepemimpinan baru sudah terpilih secara konstitusional. - Ancaman Tindakan Hukum
Apabila ditemukan penggunaan logo atau atribut KNPI tanpa izin, DPD KNPI Kota Tangerang tidak segan-segan akan mengambil langkah hukum, baik perdata maupun pidana, sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Surat pemberitahuan ini sekaligus menjadi peringatan bagi pihak-pihak yang mencoba menyalahgunakan nama atau atribut KNPI. Dengan adanya kepemimpinan baru, diharapkan organisasi ini semakin solid dan mampu memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan di Kota Tangerang.
Adapaun sanksi pidana untuk penggunaan logo atau merek yang melanggar hak cipta atau hak merek adalah penjara dan denda.
Sanksi pidana untuk pelanggaran hak merek:
- Pasal 100 ayat (1) UU 20/2016, pelaku yang menggunakan merek yang sama secara keseluruhan dengan merek terdaftar milik pihak lain dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp2 miliar
- Pasal 100 ayat (2) UU 20/2016, pelaku yang menggunakan merek yang mirip secara pokok dengan merek terdaftar milik pihak lain dapat dipidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp2 miliar
- Pasal 83 ayat (1) UU 20/2016, pelaku dapat dikenakan gugatan ganti rugi dan penghentian penggunaan merek yang melanggar Selain pidana, pengadilan juga dapat memerintahkan penyitaan dan pemusnahan barang-barang yang menggunakan merek yang melanggar.Sanksi pidana untuk pelanggaran hak cipta:
Pasal 114 UUHC 2014, pelaku yang sengaja membiarkan penjualan barang hasil pelanggaran hak cipta di tempat perdagangan yang dikelolanya dapat dihukum dengan denda maksimal Rp100 juta.