Polres Tangsel Dinilai Tak Serius Tangani Kasus, Ronald: Harus SP3

  • Bagikan
Ronald R. Hutapea, S.H & Nico N. Simanjuntak, S.H.

JAKARTA – Ronald Hutapea, S.H selaku kuasa hukum Guntur Gunawan (27) mendesak Reskrim Polres Tangerang Selatan untuk segera melakukan langkah serius dalam perkara hukum kliennya yang menjadi terlapor dalam dugaan kasus tindak pidana pasal 372 dan 378 KUHP oleh pelapor Desy Uli Natalia Lumbantoruan.

Menurut Ronald, kliennya telah memenuhi panggilan klarifikasi oleh penyidik Resmob Polres Tangerang Selatan dan telah menyerahkan bukti-bukti bahwa tidak ada keterlibatan kliennya dalam tindak pidana tersebut.

“Klien saya jadi dibuat susah oleh Resmob Polres Tangsel ini. Kami sudah penuhi panggilan undangan klarifikasi dari penyidik. Bukti-bukti bahwa klien kami tidak ada keterlibatan dalam perkara itu sudah kami serahkan, tapi sampai sekarang perkaranya belum SP3. Dan anehnya, tiba-tiba klien kami dapat undangan klarifikasi kedua, sedangkan undangan pertama tidak pernah diterima,” ujar Ronald pada wartawan, Rabu (16/10/2024).

BACA JUGA :  Istri Banting Tulang Jadi TKW, Pria di Blitar Malah Perkosa Anak Kandung hingga Hamil

Ronald mengatakan, akibat pelaporan itu rekening bank milik kliennya hingga saat ini masih terblokir. Hal itu membuat kliennya merasa dirugikan karena masih tersimpan uang pribadi di luar perkara hukum tersebut.

“Karena laporan itu, rekening klien saya diblokir. Sedangkan sudah dijelaskan dan serahkan bukti-bukti bahwa tidak ada keterlibatan klien saya di dalam aksi kejahatan yang dilakukan oleh pelaku yang sampai saat ini tidak diketahui keberadaannya,” terangnya.

Oleh karena itu, Ronald mendesak penyidik Unit Resmob Polres Tangerang Selatan untuk segera memberikan rekomendasi pembukaan kembali rekening bank dan menghentikan penyelidikan terhadap perkara hukum kliennya.

“Sudah jelas kok, semua bukti-bukti sudah kami berikan, mau apa lagi? Hentikan penyelidikan kalau tidak cukup bukti, jangan buat susah orang,” tegas advokad dari Kantor Hukum RRH & Partners ini.

BACA JUGA :  Cekcok Saat Cari Kontrakan, Wanita di Tangerang Tusuk Leher dan Punggung Suami hingga Luka Parah

Ronald menyebut, pihaknya selaku kuasa hukum dari Guntur Gunawan akan melakukan upaya hukum ke tingat yang lebih tinggi di kepolisian jika Unit Resmob Polres Tangerang Selatan tidak segera mengambil langkah cepat untuk menghentikan penyelidikan terhadap kliennya. “Kami akan lakukan upaya hukum ke tingkat atas jika Resmob Polres Tangsel tidak segera mengambil keputusan terhadap klien saya,” terangnya.

Diketahui sebelumnya, Guntur Gunawan (27) dilaporkan oleh Desy Uli Natalia Lumbantoruan di SPKT Polres Tangerang selatan pada 21 Agustus 2024 lalu dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/1898 /VIII/SPKT/POLRES TANGERANG SELATAN/POLDA METRO JAYA.

Peristiwa bermula saat Guntur Gunawan dihubungi oleh kenalannya bernama Buyung Rafli pada 18 Agustus 2024. Buyung memberitahukan bahwa akan ada orang yang mentransfer uang sebesar Rp88 juta melalui rekening BCA korban atas nama Guntur Gunawan.

BACA JUGA :  Seorang DJ Terkenal Ditangkap Polisi Terkait Narkoba

Guntur yang tidak merasa curiga atas transfer tersebut kembali mentransfer uang ke rekening atas nama Buyung Rafli melalui rekening BCA 2831979498 sebesar Rp49.900.000. Kemudian korban juga mentransfer ke rekening bank BRI milik Buyung Rafli sebesar Rp.15.000.000.

Dikarenakan sudah melebihi limit transfer di hari yang sama, Guntur Gunawan meminta tolong kepada pacarnya berinisial PRN untuk mentransfer dahulu ke rekening Buyung Rafli dua kali transfer yaitu sebesar Rp15.000.000 dan Rp7.900.000.

Dengan kejadian tersebut Guntur Gunawan juga sudah melayangkan surat kepada BCA dan BRI untuk memblokir rekening atas nama Buyung Rafli yang telah dengan sengaja menjerumuskan dirinya kepada persoalan hukum tersebut.*

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights