Tiga WNA Terlibat Pengeroyokan di Bali Dideportasi

  • Bagikan

BALI – Tiga Warga Negara Asing (WNA) yang terlibat aksi pengeroyokan di wilayah Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali, dan menjadi viral di media sosial, akhirnya dideportasi petugas Imigrasi Bali. Mereka juga terancam ditangkal masuk ke Indonesia.

“Atas kasus aksi kekerasan yakni pengeroyokan yang melibatkan WNA di Bali, akhirnya pihak Rudenim (Rumah Detensi Imigrasi) mendeportasi tiga orang yang terlibat di dalamnya,” kata Kepala Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Bali Jamaruli Manihuruk di Denpasar, Bali, Jumat (18/2/2022).

Tiga WNA yang dideportasi yakni ID (38) dan VK (30) yang berasal dari Ukraina serta AT (49) asal Rusia. Sementara ZO (53), WN Ukraina yang juga terlibat dalam peristiwa itu belum bisa dideportasi.

BACA JUGA :  Polisi Buru Pelaku Pengemudi Motor di Denpasar yang Pamer Alat Kelamin

“(Karena) terdapat komunikasi antara yang bersangkutan dengan pihak kuasa hukum. (Kita) akan melakukan upaya yang maksimal agar proses deportasi OZ tidak mengalami hambatan,” imbuh Jamaruli.

Jamaruli juga menyampaikan, ketiga WNA itu dideportasi karena telah melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

“Pejabat Imigrasi berwenang melakukan tindakan administratif keimigrasian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia, yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan,” jelasnya.

Ia menyebutkan, ketiga WNA itu dipulangkan menggunakan maskapai Citilink QG 685 rute Denpasar-Cengkareng. Enam petugas Imigrasi mengawal ketat dan memastikan mereka naik ke pesawat Turkish Airways TK 57 dengan perhentian pertama di Istanbul yang direncanakan lepas landas pada Jumat (18/2/2022) pada pukul 21.40 WIB.

BACA JUGA :  Sepanjang Februari 2023 Polresta Denpasar Berhasil Tangkap 32 Pengedar Narkoba

“Setelah kami melaporkan pendeportasian, keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya,” ujar Jamaruli.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, aksi kekerasan yang dilakukan beberapa pria bertampang Eropa terjadi di Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali viral di media sosial pada awal Februari 2022. Mereka terekam menganiaya seorang pria yang juga bertampang Eropa.[von]

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights