DENPASAR – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menggelar acara penyerahan kompensasi kepada korban aksi terorisme dimasa lalu, pada bom Bali 1 dan bom Bali 2, yang dilaksanakan di Ruang Wisma Sabha Utama Kantor Gubernur Bali, Jumat (18/2/2022).
Pemberian kompensasi tersebut merupakan bentuk perhatian LPSK yang diwujudkan secara nyata guna membantu dan meringankan beban korban, keluarga atau ahli waris korban bom bali 1 dan 2 pada masa lalu.
“Semoga kompensasi ini bisa dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya oleh para korban atau ahli warisnya pada acara penyerahan kompensasi bagi korban terorisme masa lalu, pada bom Bali 1 dan bom Bali 2,” demikian harapan gubernur Bali yang disampaikan oleh kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Bali Dewa Putu Mantera
Pemprov Bali sangat mengapresiasi pemberian kompensasi tersebut, Mengingat pada masa itu Bali dijadikan sasaran terorisme, namun demikian Bali terus melakukan pembenahan dan berupaya memperkuat sistem keamanan, sehingga kejadian kelam yang sangat menyedihkan tersebut tidak terulang kembali.
“Sistem keamanan yang dimaksud yakni dengan cara mengembangkan sistem keamanan terpadu dengan ditopang sumber daya manusia termasuk sarana dan prasarana yang memadai guna menjaga keamanan daerah, Krama Bali dan keamanan para wisatawan,” ujar Dewa.
Sitem keamanan tersebut telah tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Bali, Nomor 26 Tahun 2020 Tentang Sistem Pengamanan Lingkungan Terpadu Berbasis Desa Adat (Sipandu Beradat).
Dalam kesempatan terebut, Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Drs. Hasto Atmojo Suroyo mengatakan, kompensasi dengan Total keseluruhan berjumlah Rp 6.165.000.000.-, akan diberikan kepada 43 orang yang menjadi korban bom Bali I dan II termasuk korban di Poso, Sulawesi Tengah.
“Kompensasi yang diberikan kepada 43 orang korban tindakkan terorisme yang terdiri dari 8 orang korban tewas bom Bali I, bom Bali II, dan korban terorisme penembakan di Poso pada 2014 silam, kebetulan keluarga dan korban yang menerima konpensasi tersebut saat ini semuanya berdomisili di Bali,” kata Hasto.
Selain korban tewas yang kompensasi diterimakan ahli warisnya, begitu juga korban luka-luka dalam peristiwa bom Bali I dan bom Bali II, dengan katagori 4 orang yang mengalami luka berat, 25 orang luka sedang dan 6 orang luka ringan mendapatkan konpensasi berdasarkan dengan luka korban yang dideritanya.
“Korban luka ringan menerima kompensasi senilai Rp 75 juta, luka sedang Rp 115 juta dan luka berat Rp210 juta. Sedangkan untuk ahli waris korban meninggal dunia mendapatkan kompensasi sebesar Rp250 juta” ungkapnya
Sementara itu, Wakil Ketua LPSK Susilaningtias menyampaikan harapannya, “kompensasi yang diberikan tersebut dapat dipergunakan dengan sebaik-baiknya untuk memulihkan kehidupan sosial ekonomi para korban,” ujarnya
LPSK terus berupaya membangu kerjasama dan bersinergi dengan Kementerian/lembaga termasuk Pemerintah Provinsi Bali, untuk memberikan pendampingan kepada korban yang mendapatkan kompensasi dengan melalui kegiatan-kegiatan pembekalan dan pelatihan kewirausahaan.
LPSK siap bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk membangun program (pembekalan dan pelatihan kewirausahaan) untuk membantu para korban bom Bali 1 dan 2 termasuk korban Poso, sehingga diharapkan korban penerima Kompensasi tersebut dapat digunakan dengan bijak dan tidak konsumtif untuk menunjang masa depan yang lebih cerah.