KABUPATEN TANGERANG – Proyek pembangunan Gedung Serba Guna (GSG) Perumahan Wisma Mas , RT.06 RW.14 Kelurahan Kutajaya, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang diduga bermasalah.
Pasalnya, sesuai data LPSE proyek GSG tersebut dianggarkan Rp198 juta dari APBD dengan Pemenang Lelang CV. Nataneka Wibawa Construction yang berkontrak pada 22 Mei 2024 dengan Pihak Dinas Tata Ruang dan Bangunan Pemerintah Kabupaten Tangerang itu tidak sesuai dengan spesifikasi material bangunan.
Selain itu dari pantauan di lapangan, pelaksanaan pengerjaan pengelasan kunstruksi bangunan diduga menggunakan aliran listrik ilegal alias nyolong. Para pekerja konstruksi diduga menyambungkan langsung peralatan kerja ke tiang listrik di lokasi komplek perumahan tersebut.
“Ini proyek GSG tahap dua, menyerap Rp198 juta dari APBD tahun 2024, Saat pelaksanaan menggunakan besi Habim 20 CM, berbeda tahap pertama Besi Habim 25 CM, diduga tidak sesuai spesifikasi pekerjaan,“ ujar Yan Sandi selaku tokoh masyarakat di komplek perumahan, Rabu (19/6/2024).
Sandi menyayangkan tidak profesionalnya pihak CV. Nataneka Wibawa Construction (pelaksana) yang tidak memasang papan proyek di lokasi.
“Selain tidak ada papan proyek, juga tidak
menggunakan ketentuan K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja) terkesan lingkungan kerja tidak sehat dan tidak aman,“ ucapnya.
Yan Sandi menerangkan, informasi tersebut dihimpunnya dari keterangan para kerja (mandor) pekerjaan yang sudah berjalam selama kurang lebih sepuluh hari.
“Kemana show cause meeting (SCM) dan pengawasan dari pihak Kepala Bidang DTRB, sudah sepuluh hari kerja tidak ada papan proyek dan patut diduga selama 10 hari juga oknum pelaksana proyek GSG mengunakan aliran listrik ilegal,“ tegasnya.
Ia berharap, pihak PLN UPT Teluknaga melakukam kroscek lokasi proyek untuk memastikan tidak dalam kondisi berbahaya yang berakibat korsleting listrik.
“Pengawasan PLN harus bertindak tegas, dan Kepala Dinas DTRB, agar mengarahkan Jajaran membidangi agar berikan Surat Peringatan (SP) bila perlu diputus kontrak dengan perusahaan pelaksana proyek itu,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas DTRB Pemkab Tangerang Hendri Hermawan, dihubungi melalui saluran seluler dan saluran WhatsApp tidak menanggapi ihwal aduan masyarakat atas Pembangunan Gedung Serba Guna (GSG) di Perumahan Wisma Mas tersebut.