Taman dan Trotoar di Kedoya Alih Fungsi Secara Ilegal, Ada Peran Aparat?

  • Bagikan

JAKARTA – Taman, dan bahu jalan (trotoar) hingga saluran air di Jalan Arteri Kedoya Raya No.15, RW 07, lebih tepatnya sejajar dengan RS Graha Kedoya, Kedoya Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, beralih fungsi menjadi akses pintu keluar masuk yang akan dibangun tempat usaha.

Sementara Pj Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Heru Budi Hartono menggalakkan penanaman pohon pelindung di seluruh Provinsi DKI Jakarta sebagai paru-paru ibu kota.

Parahnya, beberapa oknum-oknum tertentu tidak mengindahkan atau melecehkan himbauan Pj Gubernur Provinsi DKI Jakarta yang diduga kuat untuk kepentingan pribadi maupun memperkaya diri sendiri.

Berdasarkan pantauan, sejak Minggu, hingga Senin (27/11) dini hari, tidak ada aktifitas di lokasi tersebut. Ironisnya, akses jalan itu diduga banyak menyalahi aturan dan tak mengantongi izin dari Pemprov DKI.

BACA JUGA :  Buntut Dugaan Korupsi Penyaluran Bansos, KPK Geledah Kantor Kementerian Sosial

Dari keterangan warga sekitar mengatakan, keberadaan akses jalan keluar masuk lokasi tersebut memang saat pengerjaan pengecoran tanpa adanya izin dan menyalahi aturan.

“Pengerjaan pengecoran tanpa adanya izin, sedangkan pemilik menyuruh bikin izin untuk pengecoran jalan tersebut,” ujar warga berinisial (Y) saat dimintai keterangan di lokasi, Senin (27/11/2023).

Ia memaparkan, bahwa saat lakukan pengerjaan pengecoran betonisasi pada Sabtu (25/11/2023) malam, lokasi itu ramai hingga didatangi instansi dari tiga pilar wilayah setempat.

“Sabtu malam kemarin ramai bang didatangi Lurah sama Satpol PP, ada juga Babinsa, namun hanya sebatas memonitoring tanpa ada tindakan apa-apa. Buktinya hingga saat ini Pol PP Line (garis Satpol PP) dilokasi,” katanya.

BACA JUGA :  Begal Motor dengan Modus Razia Narkoba, 4 Polisi Gadungan Ditangkap di Kalideres
Penulis: RenoEditor: Redaksi
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights