Masyarakat Desak Kepala Kantor BPN Jakbar Bongkar Bangunan Liar yang Diduga Jadi Sarang Preman dan Calo

  • Bagikan
Bangunan Liar (kantin) di depan Kantor ATR/BPN Kota Jakarta Barat. (Foto: istimewa)

JAKARTA – Keberadaan bangunan kantin yang menempel di lahan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Administrasi Jakarta Barat menimbulkan beragam tanggapan dari masyarakat.

Bangunan kantin yang disinyalir adalah bangunan liar tersebut diduga menjadi sarang preman dan praktik percaloan di lingkungan Kantor BPN Jakarta Barat.

“Bener bang, selain menjadi kumuh, kantin tersebut sering dijadikan tempat nongkrong calo yang pengurusan surat di BPN,” ujar Heri pada wartawan, Jum’at (29/9/2023) di sekitar lokasi.

Menurutnya, di area kantor BPN Jakarta Barat sudah disediakan kantin resmi yang dikelola UMKM. “Kan di dalam sudah ada disediakan kantin, masjid, dan lain-lain. Kenapa itu masih ada bangunan semi permanen yang menempel di kantor BPN, kan tidak elok dilihatnya,” terangnya.

Menanggapi hal itu, aktivis dan pengamat lingkungan perkotaan Awy Eziary, S.E, M.M menyayangkan pihak Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Jakarta Barat yang tetap mempertahankan bangunan kantin di lingkungan tersebut sehingga terlihat kumuh.

BACA JUGA :  Kasudin Pertamanan dan Hutan Kota Jakbar akan Tinjau Lokasi Penyerobotan Fasum Fasos di Kedoya

“Dibongkar saja, itu kan bikin lingkungan kantor terlihat kumuh,” katanya.

Selain itu, jika benar di warung-warung itu menjadi tempat nongkrong preman dan calo, maka Kepala BPN Jakarta Barat harus segera memanggil tindakan tegas dengan membongkarnya.

“Kalau dibuat taman atau ruang terbuka kan lebih asri dilihatnya. Kantor pemerintah (BPN) jangan dijadikan markas preman dan para calo,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kantor Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Jakarta Barat hingga saat ini diduga masih menjadi sarang preman dan calo yang diduga menjalankan aktifitasnya sebagai jasa kepengurusan pembuatan sertifikat tanah di bawah naungan Kantor Jasa Surveyor Berlisensi (KJSB) Alfin Nandaru dan rekan.

Oknum yang berperangai preman itu biasanya mangkal di sebuah bangunan liar berupa kantin yang menempati lahan milik pemerintah yang berada di lingkungan kantor BPN Kota Jakarta Barat.

BACA JUGA :  Wujudkan Siswa Melek Jurnalistik, SMK Mutiara Bangsa Kolaborasi dengan Pokja PWI Jakarta Barat

Hal itu diketahui saat jurnalis tengah melakukan konfirmasi kepada pimpinan KJSB Alfin Nandaru dan Rekan terkait soal dugaan pelanggaran terhadap PP No. 128 tahun 2015 tentang PNBP pada Kementerian ATR/BPN RI dan Permen ATR/BPN RI No. 9 Tahun 2021 tentang Surveyor Berlisensi.

“Mau apa kau kesini,” ujar oknum tersebut sambil petentang petenteng mengitervensi wartawan, Selasa (26/9/2023) sore.

Mendapat intervensi dan perlakukan tidak menyenangkan, wartawan langsung bergeser dan meninggalkan lokasi. Hal ini untuk menghidari amukan oknum tersebut yang tengah meluapkan amarahnya, karena pimpinannya dikonfirmasi.

Tindakan Premanisme

Peristiwa tindakan premanisme yang dilakukan oknum berawal saat wartawan melakukan konfirmasi terkait keluhan masyarakat yang merasa mahalnya biaya pengukuran bidang tanah di BPN Jakarta Barat melalui Kantor Jasa Surveyor Berlisensi (KJSB) Alfin Nandaru & rekan.

BACA JUGA :  Reklame Ilegal di Cengkareng Belum Dibongkar, Ada Apa dengan Satpol PP DKI Jakarta?

Pasalnya, biaya pengukuran yang dibebankan utuk lahan seluas 90 meter persegi dipatok dengan harga Rp3 juta lebih.

Padahal, jika mengacu pada PP Nomor 128 Tahun 2015, bahwa tanah dengan luas 90M2 jika dihitung dengan rumus peraturan tersebut hanya Rp776.460.

Salah seorang warga Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat mengaku, melalui KJSB Alfin Nandaru dan Rekan dirinya melakukan permohonan pengukuran sebidang tanah miliknya untuk dilakukan proses sertipikat di BPN Jakarta Barat.

“Hitungan berdasarkan tarif resmi pemerintah sudah jelas, tapi kok lebih mahal,” ujar pemohon beberapa hari lalu.

Namun, melalui KJSB tersebut dibebankan biaya pengukuran yang diduga telah melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 128 Tahun 2015, Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 3/PMK.02/2013 dan Peraturan Menteri ATR/BPN No. 8 Tahun 2022 pengganti PP ATR/BPN No. 9 Tahun 2021.*(ren)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights