Pemkab dan PN Bangli Teken MoU Kerja Sama Bidang Informasi Publik

  • Bagikan
Tandatangan MoU di bidang Informasi Publik Melalui media informasi antara Pemkab Bangli dengan Pengadilan Negeri Bangli dilaksanakan di Rumah Jabatan Bupati Bangl (poto:istimewa)

BANGLI – Pemerintah Kabupaten Bangli dan Pengadilan Negeri Bangli Provinsi Bali melaksanakan penandatanganan kerja sama (MoU) di bidang informasi public melalui media informasi.

Pendadatanganan itu dilakukan Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta dan Ketua Pengadilan Negeri Bangli Redite Ika Septina, pada Selasa (15/2) kemarin.

Sang Nyoman mengatakan, maksud dari kerjasama ini adalah sebagai pedoman penyampaian informasi publik melalui media massa dan bertujuan melaksanakan penyelenggaraan informasi publik melalui media massa.

“Ini merupakan sebaga pedoman penyampaian informasi melalui media massa,” katanya.

Bupati Sedana Arta pun berharap dengan dilaksanakannya MoU ini bisa memberikan dampak yang positif antara Pemkab Bangli dengan Pengadilan Negeri Bangli terkait penyampaian informasi Publik melalui media informasi. Dan informasi yang disampaikan kepada masyarakat juga lebih optimal.

BACA JUGA :  Tunjukkan KTP dan KK, Bule Ukraina Bersikeras Mengaku Orang Indonesia

Sementara itu, Ketua Pengadilan Negeri Bangli Redite Ika Septina berharap kerjasama ini bisa berjalan dengan baik begitupun dengan sinergitas Pemda Bangli dengan Pengadilan Negeri Bangli.

“Dengan dilaksanakan MoU ini, pihak Pemda Bangli lebih intens melakukan komunikasi dengan Pengadilan Negeri Bangli terkait Informasi Publik melalui media informasi,” ujanya.

Diketahui, bahwa Pengadilan Negeri Bangli merupakan lembaga peradilan di lingkup Kabupaten atau kota bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara pidana dan perkara perdata di tingkat pertama berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004 Jo Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Peradilan Umum dan Dinas Komunikasi Informatika dan persandian Kabupaten Bangli merupakan lembaga pemerintah yang mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintah Daerah berdasarkan UU RI nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja.

BACA JUGA :  Kendaraan Logistik dan Truk Medan-Siantar Rela Antre 4 Jam untuk Dapatkan Solar
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights