Polisi Tetapkan 12 Orang Tersangka Kasus Jual Beli Ginjal di Bekasi, Satu Oknum Polisi

  • Bagikan
Rumah kontrakan di Perumahan Villa Mutiara Gading, tepatnya di Jalan Piano 9, Blok F5 Kelurahan Setia Asih, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi Jawa Barat, yang diduga menjadi lokasi penampungan organ ginjal jaringan internasional. Pada Selasa (20/6/2023). (Foto: istimewa)

JABAR – Polisi telah menetapkan 12 tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO) jual beli ginjal jaringan internasional di kawasan Tarumajaya, Bekasi, Jawa Barat.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengungkapkan, satu dari 12 tersangka merupakan oknum polisi bernisial M berpangkat aipda yang bertugas merintangi penyidikan.

“Oknum Polri Aipda M menyuruh membuang HP untuk menghindari pengejaran dari tim. Yang bersangkutan menyebut bisa mengurus,” kata Hengki Haryadi dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (20/7/2023).

Selain Aipda M, sambung Hengki, ada juga oknum petugas Imigrasi inisial HA.

Diberitakan sebelumnya, rumah di Perumahan Villa Mutiara Gading, Jalan Piano 9, Blok F5 Nomor 5, RT 3 RW 18, Kelurahan Setia Asih, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, diduga menjadi tempat penampungan organ ginjal yang dikirim ke Kamboja. Pengontrak rumah tersebut telah diamankan pihak kepolisian.

BACA JUGA :  Anggota DPD RI Laporkan Kasus Kekerasan Oknum Polwan ke Polres Morowali Utara
Penulis: RedEditor: Renoto Sirengga
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights