JAKARTA – Pemulung tajir berusia 72 tahun ditangkap Satpol PP Jakarta Selatan. Saat ditangkap, pemulung itu membawa uang tunai Rp 18,8 juta.
Pemerintah Kota Jakarta Selatan (Pemkot Jaksel) berhasil menangkap seorang pemulung berinisial Y, yang membawa uang tunai sekitar Rp18,8 juta di kawasan Senayan saat penertiban pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial (PPKS).
Kepala Suku Dinas Sosial Jakarta Selatan, Bernard Tambunan, mengatakan bahwa Y ditemukan oleh petugas Satpol PP Kebayoran Baru saat sedang memulung di sekitar jembatan penyeberangan orang (JPO) Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta Pusat.
Setelah itu, petugas Satpol PP Kebayoran Baru segera menghubungi Suku Dinas Kota Administrasi Jakarta Selatan untuk menangkap Y dan membawanya ke Panti Sosial Bina Insan Bangun Daya 1, Kembangan, Jakarta Barat.
Selama di Ibu Kota, Y tidak memiliki tempat tinggal dan sering tidur di masjid daerah Pasar Senen, Jakarta Pusat. Selain memulung, dia juga mengemis dengan cara memelas untuk mencari perhatian warga yang lewat di JPO kawasan tersebut.
Y merupakan seorang pemulung yang berusia 72 tahun, memiliki keponakan yang tinggal di daerah Tambun, Bekasi, sementara anaknya tinggal di kampung dan istrinya telah meninggal dunia.
Petugas juga menemukan uang tunai sekitar Rp 18,8 juta dalam bentuk pecahan ratusan ribu yang diikatkan di perutnya menggunakan kain. Uang tersebut hasil dari mengemis selama dua tahun dan sudah ditukarkan di bank.
Saat ini, Y beserta uangnya telah diserahkan ke Panti Sosial Bina Insan Bangun Daya 1, Kembangan, Jakarta Barat. Y berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya setelah mendapatkan pembinaan dari panti.
Berdasarkan data hingga Juni 2023, Suku Dinas Kota Administrasi Jakarta Selatan telah menangkap 703 PPKS.