Banding Ditolak, Teddy Minahasa Tetap Dipenjara Seumur Hidup

  • Bagikan
Teddy Minahasa. (Foto: istimewa)

JAKARTA – Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memutuskan menolak banding yang diajukan mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Teddy Minahasa dalam perkara dugaan peredaran narkoba. PT DKI memutuskan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap Teddy Minahasa.

“Mengadili, menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat,” kata majelis hakim PT DKI dalam putusan yang dibacakan, Kamis (6/7/2023).

Diberitakan, majelis hakim PN Jakbar menjatuhkan hukuman pidana penjara seumur hidup kepada Teddy Minahasa Putra. Hakim menyatakan Teddy Minahasa yang merupakan mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus peredaran narkoba.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup,” kata hakim saat membacakan putusan vonis terhadap Teddy dalam persidangan di PN Jakbar, Selasa (9/5/2023).

BACA JUGA :  Kasus Pembunuhan Berantai, Wowon CS Jalani Rekonstruksi di Cianjur Hari Ini

Dengan putusan ini, Teddy Minahasa lolos dari hukuman mati yang sebelumnya dituntut jaksa penuntut umum.

Dalam menjatuhkan vonis terhadap Teddy Minahasa ini, majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal. Untuk hal-hal yang memberatkan hukuman yakni Teddy dinilai tidak mengakui dan menyangkal perbuatannya. Teddy juga dinilai berbelit saat memberikan keterangan.

Tak hanya itu, Teddy juga dinilai menikmati penjualan narkotika jenis sabu. Sebagai anggota kepolisian dengan jabatan Kapolda Sumbar, Teddy seharusnya mendukung upaya pemberantasan narkoba.

Hakim juga menyatakan Teddy Minahasa telah merusak nama baik institusi Polri, mengkhianati perintah Presiden Jokowi untuk memberantas peredaran narkoba.

Sedangkan untuk hal-hal yang meringankan hukuman, majelis hakim PN Jakbar menyebutkan Teddy tidak pernah dihukum dan telah mengabdi sebagai anggota Polri selama 30 tahun dengan mendapat sejumlah penghargaan.

BACA JUGA :  Pakai Kostum Pocong ke Kantor Polisi, Tersangka Pencabulan Menuntut Keadilan

Dalam perkara ini, Teddy Minahasa didakwa menjual sabu hasil sitaan Polres Bukittinggi. Ulahnya itu turut dilakukan oleh AKBP Dody Prawiranegara, Linda Pujiastuti alias Anita, Kompol Kasranto, serta Aiptu Janto Parluhutan Situmorang.

Selanjutnya yakni Syamsul Ma’arif serta Muhamad Nasir alias Daeng bin Paweroi. Mereka dan Dody diadili dengan terpisah.

Mereka didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penulis: RedEditor: Aini Fitri
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights