Dua Penyuap Hakim Agung Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin

  • Bagikan
Foto: istimewa

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan eksekusi terhadap dua orang penyuap hakim Mahkamah Agung (MA). Keduanya dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Sukamiskin setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

“Jaksa Eksekutor KPK, Eva Yustisiana, Selasa (4/7/2023) telah selesai melaksanakan eksekusi pidana badan berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor yang berkekuatan hukum tetap dengan terpidana Theodorus Yosep Parera dan kawan-kawan,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Rabu (5/7/2023).

Yosep Parera akan menjalani pidana penjara delapan tahun dikurangi masa penahanan. Dia juga mesti membayar denda Rp 750 juta.

Selanjutnya, Eko Suparno akan menjalani pidana penjara lima tahun dikurangi masa penahanan. Dia juga mesti membayar denda Rp 750 juta.

BACA JUGA :  KPK: Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah Pulo Gebang Rugikan Negara hingga Ratusan Miliar

Sebelumnya, advokat Yosep Parera dihukum delapan tahun penjara terkait kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Putusan hukuman terhadap Yosep dibacakan di Pengadilan Tipikor pada PN Bandung, Rabu (24/5/2023). Sementara Yosep menjalani sidang putusan secara daring dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Sementara itu, advokat Eko Suparno dijatuhi hukuman lima tahun penjara. Keduanya dinyatakan bersalah telah menyuap hakim agung MA.

“Terbukti bersalah melakukan suap pada hakim sebagaimana Pasal 6 ayat (1) huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ungkap Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights