Puluhan Aset Milik Rafael Alun Disita KPK, Nilainya Capai Rp150 Miliar di 3 Daerah

  • Bagikan
Foto: istimewa

JAKARTA – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menyita total 20 aset mantan pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo terkait kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Puluhan aset ayah Mario Dandy Satriyo itu tersebar di tiga daerah yakni Jakarta, Yogyakarta, dan Manado.

“Telah melakukan penyitaan terhadap 20 bidang tanah dan bangunan milik tersangka kasus dugaan gratifikasi dan TPPU, RAT,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (22/6/2023).

Ali menyampaikan, penyitaan tersebut merupakan hasil pengusutan tim penyidik KPK dalam penanganan perkara Rafael Alun. Disebutkan Ali, ada enam bidang tanah dan bangunan di Jakarta, tiga aset di Yogyakarta, dan 11 di Manado yang disita KPK.

BACA JUGA :  Pelaku Pembunuhan Mayat Tanpa Kepala Dibekuk Satreskrim Polres Bungo

“Adapun total dari 20 aset yang disita ini jumlahnya mencapai Rp 150 miliar,” tutur Ali.

Ali menegaskan, penyitaan atas puluhan aset Rafael Alun merupakan upaya KPK melakukan optimalisasi pemulihan aset pelaku tindak pidana korupsi. Penyitaan tersebut diharapkan bisa memberikan efek jera.

“Hal ini sejalan dengan target KPK untuk melakukan asset recovery keuangan negara sekaligus memberikan efek jera kepada para pelaku korupsi di Indonesia,” ujar Ali.

KPK mengungkap peristiwa dugaan penerimaan gratifikasi oleh Rafael diduga terjadi saat yang bersangkutan menjabat sebagai Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan, dan Penagihan Pajak Kantor Wilayah Dirjen Pajak Jawa Timur I pada 2011.

Rafael Alun Trisambodo (RAT) diduga menerima gratifikasi sebesar US$ 90.000 atau sekitar Rp 1,3 miliar melalui perusahaan konsultan pajak miliknya yakni PT Artha Mega Ekadhana (AME), yang bergerak dalam bidang jasa konsultansi terkait pembukuan dan perpajakan.

BACA JUGA :  Rekonstruksi Kecelakaan Mahasiswa UI Ungkap Hasya Terlindas Mobil Pajero Milik Pensiunan Polri

Pihak yang menggunakan jasa PT AME adalah para wajib pajak yang diduga memiliki permasalahan pajak, khususnya terkait kewajiban pelaporan pembukuan perpajakan pada negara melalui Ditjen Pajak.

Kini, KPK juga menjerat Rafael Alun sebagai tersangka TPPU. Rafael diduga menyamarkan atau mengalihkan uang hasil kejahatan yang diterima olehnya.

Penulis: RedEditor: Renoto Sirengga
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights