Remaja Putri di Jepara Diperkosa Pasangan Suami Istri

  • Bagikan
Foto: ilustrasi

JATENG – Diduga bersekongkol melakukan pemerkosaan terhadap seorang remaja putri berusia 17 tahun, Polres Jepara meringkus pasangan suami istri (Pasutri) berinisial NG (30) dan NP (27).

NG dan NP dilaporkan polisi lantaran memaksa korban berhubungan badan bersama. Modus awalnya, kedua pelaku meminta korban melihat mereka berhubungan badan di kamar.

“Pasutri ini diduga melakukan pemerkosaan anak di bawah umur dan diajak berhubungan badan bersama,” kata Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, Rabu (14/6/2023).

Kejadian bermula ketika suami NG (30) pernah membicarakan kepada istrinya NP (27) ingin berhubungan seksual bertiga. Karena permintaan suami ia menyetujui demi kepuasan suami. Mereka pun mengajak korban yang merupakan pacar keponakan tersangka.

BACA JUGA :  Pelajar di Bali Dipaksa Buat Video Bugil Lantaran Orang Tuanya Diancam Akan Dibunuh

Perbuatan melanggar hukum itu terjadi di kamar tersangka pada hari Sabtu (18/2/2023) lalu. Berawal saat korban diminta melihat pasutri ini berhubungan badan. Korban sempat ingin keluar dari kamar namun justru dicegah NG.

“Tersangka kemudian memepet korban hingga pojok pintu. Kemudian tersangka NG memaksa korban untuk berhubungan badan. Istri yang ada di kamar membiarkan suaminya memerkosa korban,” jelasnya.

Tersangka mengancam apabila korban tidak mau menuruti keinginan mereka, maka hubungan korban dengan keponakannya tidak lancar. Tak berhenti di situ, tersangka NG juga mengancam akan melaporkan ke pacar korban jika remaja itu pernah berhubungan badan dengannya.

“Ancaman ini disampaikan ke korban agar mau berhubungan badan lagi dengan tersangka,” ujarnya.

BACA JUGA :  Gelar Penyuluhan Hukum, Sekda Apresiasi MUI dalam Upaya Bentengi Umat

Kepada polisi, NG mengaku telah berhubungan dengan korban sebanyak enam kali di hotel. Aksi bejat ini dilakukan tanpa sepengetahuan istri dan keponakannya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam dijerat dengan Pasal 82 Jo UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun.

“Tersangka diancam hukuman 15 tahun penjara,” tandas Wahyu Nugroho.

Penulis: RedEditor: Renoto Sirengga
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights