BALI – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Bali, menangkap warga negara (WN) Mesir, MSH (37) dan WN Nigeria, YBI (25). Kedua pria itu diringkus karena diduga melakukan tindak pidana keimigrasian yaitu penggunaan paspor palsu.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas l TPI Ngurah Rai Sugito mengatakan, kedua WNA itu ditangkap pada waktu berbeda. MSH ditangkap saat pemeriksaan keimigrasian di Terminal keberangkatan Bandara I Gusti Ngurah Rai, pada 16 Mei 2023. Sementara YBI ditangkap pada 17 Mei 2023 setelah petugas maskapai pada konter checkin curiga terhadap paspor yang digunakannya.
Setelah pemeriksaan oleh bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Ngurah Rai dan gelar perkara pada 25 Mei 2023, pihak Imigrasi memutuskan untuk melanjutkan kasus itu ke proses penyidikan.
Surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) atas nama kedua tersangka pun telah dikirimkan kepada Kejaksaan Negeri Badung.
“Untuk proses selanjutnya, kami akan lakukan pemanggilan saksi-saksi, dan pengumpulan alat bukti,” kata Sugito, Kamis (1/6).
Atas perbuatannya, MSH dan YBI diduga melanggar Pasal 119 ayat (2) tentang dokumen perjalanan palsu sebagaimana Undang-Undang Nomor 6, Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Keduanya terancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 500 juta.