BALI – Polda Bali telah mengamankan salah satu warga negara asing (WNA) asal Denmark yang viral mempertontonkan kemaluan saat mengendarai sepeda motor di kawasan Legian, Kabupaten Badung, Bali.
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu mengatakan, kedua WNA tersebut telah diamankan oleh pihak imigrasi Denpasar karena melakukan aksi tidak sopan saat berkendara sepeda motor. Setelah melakukan pemeriksaan di imigrasi, keduanya diserahkan kepada pihak kepolisian karena diduga melalukan tindak pidana aksi pornografi.
“Setelah melakukan pemeriksaan, penyidik menetapkan seorang perempuan berinisial JAP (50) asal Denmark sebagai tersangka karena melakukan aksi pornografi,” kata Bayu pada Kamis (1/6/2023).
Lanjut Satake Bayu, aksi pornografi dilakukan oleh wisatawan tersebut terjadi pada bulan Desember tahun lalu sekitar pukul 01:00 Wita. Tersangka JAP ditetapkan sebagai tersangka akibat melanggar Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi, Pasal 36 tentang mempertontonkan diri di depan umum yang menggambarkan ketelanjangan, dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun penjara.
Pihak kepolisian hanya menetapkan JAP sebagai tersangka sedangkan yang laki-laki yang memboncengi perempuan tersebut hanya sebagai saksi. Pasalnya laki-laki tersebut berusaha menutupi bagian tubuh perempuan tersebut, tetapi perempuan tersebut tetap mempertontonkan bagian tubuhnya dari atas motor.
Pihak kepolisian kini masih memburu pelaku yang mengunggah pertama kali video tersebut ke media sosial. Pelaku yang mengunggah ke media soal melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).