BALI – Kepolisian Sektor Kuta Selatan melimpahkan tersangka I Gede Wijaya (20) dan berkas kasus pembunuhan warga negara (WN) Australia bernama Troy Johnston Mccallum Scott (40), ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung, Bali, Senin (29/5/2023).
“Dengan pelimpahan tahap II, artinya kasus ini sudah menjadi tanggung jawab pihak Kejaksaan selaku Penuntut Umum,” kata Kapolsek Kuta Selatan Kompol I Nyoman Karang Adiputra.
Pelimpahan tanggung jawab terhadap tersangka yang juga pemilik kafe dan barang bukti ini dilakukan setelah berkas perkara kasus tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan, yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan tersangka I Gede Wijaya dinyatakan lengkap oleh JPU Kejari Badung.
“Penyerahan tersangka bersama barang bukti ini dipimpin langsung oleh Panit ll Opsnal Polsek Kuta Selatan Ipda I Putu Gede Susila, dan diterima langsung oleh Jaksa penuntut umum Kejari Badung, Ayu Alit Sutari Dewi,” ujarnya.
Sebelumnya diketahui, Troy Mccallum Scott Johnston ditemukan tewas di Uncle Benz Cafe, Jalan Pantai Balangan, Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali, Kamis (23/2/2023) lalu sekira pukul 04.00 WITA.
Bule Australia tewas setelah berkelahi dan dihajar pemilik kafe, yaitu tersangka I Gede Wijaya.
Atas perbuatannya menghilangkan jiwa orang lain tersebut tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 ayat (3) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.