Kasus Praktik Aborsi di Jaktim: Jasad Bayi Dilarutkan Pakai Cairan Kimia Sebelum Dibuang ke Toilet

  • Bagikan
Ilustrasi jasad bayi. (Foto ilustrasi)

JAKARTA- Komplotan praktik aborsi ilegal di Duren Sawit, Jakarta Timur, dibongkar polisi. Pelaku berjumlah lima orang ini meraup keuntungan Rp25 juta per hari.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Dhimas Prasetyo mengatakan praktik dibuka di Komplek Billy & Moon, Pondok Kelapa, Duren Sawit. Kelima pelaku yakni, S, HH, IS, EP, dan SR.

Dhimas mengungkap peran masing-masing pelaku.

“Tersangka S (perempuan) sebagai pelaku utama sama sekali tidak memiliki keahlian di bidang medis. Hanya berdasarkan keahlian otodidak. Pernah mendampingi seorang dokter,” kata Dhimas.

Berdasarkan pengalaman S mendampingi seorang dokter tersebut yang digunakan tersangka untuk menjalankan bisnisnya bersama empat tersangka lain.

Para pelaku juga membeli sejumlah alat medis di antaranya vakum yang digunakan untuk aborsi, alat USG, jarum suntik, obat-obatan, hingga cairan kimia HCL untuk melarutkan janin.

BACA JUGA :  Ditangkap Polisi, Dokter Gigi di Bali Sudah Lakukan Aborsi ke 1.338 Perempuan Hamil

Sementara untuk mencari korban, komplotan pelaku memasang iklan pada website dan mencantumkan nomor handphone WhatsApp mereka untuk sarana komunikasi.

“Dari nomor WhatsApp tersebut diarahkan ke rumah sakit, seolah-olah ini tindakan yang resmi. Dari situ tersangka yang menjemput, kemudian diarahkan diputar-putar, lalu ke tempatnya praktik,” tuturnya.

Menurut dia, pelaku memanfaatkan HCL untuk menghilangkan nyawa janin yang sebelumnya dikeluarkan menggunakan vakum oleh pelaku.

“Janin sudah keluar menggunakan vakum, terus pelaku taruh ember dan dilarutkan. Jangankan daging atau tubuh manusia, besi juga hancur terurai, kemudian jasadnya dibuang ke toilet,” kata Dhimas.

Imbas dari dibuangnya jasad janin ke toilet, membuat pihak Kepolisian belum mendapatkan barang bukti perihal janin yang telah diaborsi.

BACA JUGA :  Hasil Tes Urine Positif Narkoba, 4 Anggota Polres Bulukumba Diamankan Propam

Namun, polisi sudah mengamankan barang bukti lainnya perihal praktik tersebut, seperti suntikan, vakum, alat USG, HCL, hingga obat-obatan.

Barang bukti itu didapat pelaku secara ilegal, sehingga pihak kepolisian masih mendalami lebih rinci bagaimana bisa dimiliki pelaku.

“Dapatnya itu ilegal, nanti ditelusuri cara dapatnya, obat keras semuanya juga dapat ilegal, HCL juga ilegal, ditelusuri segera, kok bisa dapat obat semua itu,” kata Dhimas.

Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 75 ayat 1 dan 2 UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, Pasal 348 KUHP, dan Pasal 346 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.(*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights