Kejari Palas Buka Layanan Suket Catatan Pidana Bagi Para Caleg

  • Bagikan
Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Anri Rico Manurung, SH.

PALAS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Lawas (Palas) membuka layanan bagi para calon legislatif (Caleg) yang membutuhkan surat keterangan (Suket) catatan pidana karena pernah terjerat tindak pidana kealpaan atau tindak pidana politik.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palas, Teuku Herizal, SH, MH, melalui Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Anri Rico Manurung, SH, menuturkan dasar kebijakan ini memperhatikan pasal 12 PKPU nomor 10 tahun 2023 tentang persyaratan anggota DPRD Kabupaten kota.

Kemudian pasal 15 PKPU nomor 11 tahun 2023 tentang persyaratan menjadi bakal calon anggota DPD RI. Sejalan dengan itu, layanan ini juga sesuai dengan instruksi Kejagung RI atas dimulainya tahapan pencalonan legislatif untuk pemilu 2024

BACA JUGA :  Dede Maulana Faisal Ditetapkan Sebagai Calon Tunggal Ketua KNPI Kota Tangerang

“Kami Kejaksaan Negeri Padang Lawas akan melayani para calon legislatif dengan baik, professional dan akuntabel dalam menerbitkan surat keterangan bagi mantan narapidana terkait tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik”. kata Rico Sabtu, (14/5/2023).

Rico menjelaskan tindak pidana kealpaan dimaksud ialah suatu kesalahan yang tidak didasari niat jahat dari pelakunya yang menghendaki adanya akibat yakni kematian atau luka-luka berat maupun kerugian lainnya bagi orang lain namun hanya kurang berhati-hati atau lalai dalam melakukan suatu perbuatan. Sedangkan tindak pidana politik misalnya kampanye hitam dan lain-lain.

“Kejaksaan adalah eksekutor dalam perkara pidana yang telah diputuskan oleh pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap sehingga kejaksaan memiliki data-data yang lengkap di wilayah yurisdiksinya. Data inilah yang akan di tuangkan dalam surat keterangan catatan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik, bagi para calon legislatif,” beber Rico.

BACA JUGA :  Pj Bupati Letakan Batu Pertama Pembangunan Embung Perum Sudirman

Riko menambahkan surat keterangan ini dapat digunakan para calon legislatif untuk kepentingan dokumen administrasi serta menjamin status hukum yang pasti bagi para mantan narapidana tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik yang akan mencalonkan diri hingga tanggal 14 Mei 2023.

“Sesuai tupoksi Intelijen Kejaksaan yakni bidang Ideologi, Politik, Ekonomi, Sosial, Budaya, pertahanan dan keamanan maka kami Intelijen Kejaksaan Negeri Padang Lawas selalu aktif dalam memantau perkembangan dan situasi demi memastikan setiap tahapan pemilu 2024 berlangsung aman, damai dan kondusif,” tutup Rico.

Penulis: Robert NainggolanEditor: Renoto Sirengga
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights