JAKARTA- Direktur Mayapada Hospital Grace Dewi Riady alias Grace Tahir bungkam usai diperiksa dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi pemeriksaan perpajakan pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan yang menjerat eks pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo (RAT).
Putri kedua dari konglomerat Dato Sri Tahir dan Rosy Riady ini hanya menggelengkan kepala saat keluar dari lobi markas antirasuah. Dia diperiksa selama lebih dari tiga jam di lantai dua ruang pemeriksaan KPK.
Masih belum diketahui kaitan Grace Tahir yang merupakan pewaris Lippo Group dengan perkara Rafael Alun. Namun dalam kasus ini, tim penyidik tak hanya memeriksa Grace Tahir.
Ada tiga saksi lain yang juga dijadwalkan diperiksa hari ini, yakni Imam Pamudji (pensiunan), Albertus Katu (swasta), dan Timothy William T (swasta).
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Kavling 4, Jakarta Selatan,” ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (11/5).
Diduga Terima Gratifikasi Rp1,3 M
Sebelumnya, mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi perpajakan di DJP Kemenkeu. KPK juga menjerat Rafael Alun dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Terkait gratifikasi, Rafael diduga menerima USD 90 ribu atau sekitar Rp1,3 miliar melalui perusahaan konsultan pajak miliknya.
Kasus ini bermula saat Rafael diangkat menjadi Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan, dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jawa Timur I pada 2011.
“Dengan jabatannya tersebut diduga RAT (Rafael Alun) menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakannya,” ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (3/4).
Firli mengatakan, Rafael juga diduga memiliki beberapa usaha yang satu di antaranya PT Artha Mega Ekadhana (PT AME) yang bergerak dalam bidang jasa konsultansi terkait pembukuan dan perpajakan.
Firli mengatakan, pihak yang menggunakan jasa PT AME adalah para wajib pajak yang diduga memiliki permasalahan pajak.
Menurut Firli, setiap kali wajib pajak mengalami kendala dan permasalahan dalam proses penyelesaian pajaknya, Rafael diduga aktif merekomendasikan PT AME.
“Sebagai bukti permulaan awal, tim penyidik menemukan adanya aliran uang gratifikasi yang diterima RAT sejumlah sekitar US$ 90 ribu yang penerimaannya melalui PT AME dan saat ini pendalaman dan penelurusan terus dilakukan,” kata Firli.(*)