BULELENG- Dosen Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKES) Buleleng inisial PA menjadi tersangka pelecehan seksual mahasiswi. STIKES Buleleng mengambil tindakan tegas memberhentikan PA dengan tidak hormat.
Ketua STIKES Buleleng, Made Sundayana mengatakan, pemberhentian PA terhitung sejak Senin 8 Mei 2023 berdasarkan hasil rapat dengan yayasan.
“Kampus telah memecat secara tidak hormat terhadap yang bersangkutan,” kata Sudayana, Senin (8/5/2023).
Sundayana mengatakan, PA mengajar di STIKES Buleleng sejak 2017 dan dibiayai belajar hingga menyelesaikan doktor (S3) pada Januari 2023.
Menurutnya tidak ada toleransi bagi dosen atau pihak lain di kampus yang melakukan tindakan berlawanan dengan hukum.
Terhadap korban inisial D, kampus akan memberikan perlindungan hingga menyelesaikan pendidikannya di STIKES Buleleng.
Sebelumnya Polres Buleleng telah menetapkan PA sebagai tersangka kasus pelecehan seksual terhadap korban.
Perbuatan tersebut terjadi di indekos korban dan terekam dalam rekaman CCTV yang beredar viral di media sosial.
“Alat bukti yang kita temukan sudah cukup untuk menetapkan tersangka,” kata Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Picha Armedi, Ahad (7/5/2023).
PA dijerat dengan Pasal 6 huruf A dan B Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Dia terancam pidana penjara di atas 5 tahun.(*)