Samakan Tembakau dengan Narkotika, RUU Kesehatan Ramai Ditolak Buruh dan Petani di DIY

  • Bagikan
Buruh petik tembakau. (Foto: Antara/Saiful Bahri)

YOGYAKARTA- Buruh rokok di DIY menolak RUU Kesehatan terkait pasal yang menyamakan tembakau dengan narkotika maupun psikotropika.

Ketua Pimpinan Daerah Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman (FSPRTMM) DIY Waljid Budi Lestarianto meminta pemerintah tetap mengacu pada UU 36/2009 tentang Kesehatan, dan tidak menyetarakan tembakau seperti narkotika atau zat adiktif.

Waljid menilai RUU Kesehatan yang dirumuskan melalui metode omnibus law ini akan mencabut sembilan undang-undang, termasuk UU No 36/2009 tentang Kesehatan (UU Kesehatan).

Pihaknya berharap suara para buruh rokok ini didengar oleh pemerintah. Waljid menilai jika RUU Kesehatan itu isinya tidak direvisi, maka akan berdampak pada jutaan buruh rokok di Indonesia.

BACA JUGA :  Pemkab Tangerang Kembali Raih Penghargaan Insentif Fiskal Kategori PPKE

“Kami menolak jika produk tembakau disamakan dengan narkotika maupun psikotropika seperti dalam RUU Kesehatan. Penolakan ini harus menjadi perhatian pemerintah maupun DPR RI,” tegas Waljid dalam keterangan tertulisnya, dikutip Selasa (2/5).

“Munculnya RUU Kesehatan terutama pada poin yang menyamaratakan produk tembakau seperti narkotika dan psikotropika ini memberangus tentang kehidupan berbangsa dan bernegara terutama di sektor pertanian yang khususnya tentang tembakau,” sambung Waljid.

Sementara itu Ketua Asosiasi Petani Tembakau DIY, Sukro Nur Harjono juga meminta agar RUU Kesehatan itu direvisi isinya.

Jika RUU Kesehatan itu tidak direvisi, kata Sukro, dirinya bersama ribuan petani yang lain di DIY siap datang ke Jakarta untuk menyampaikan aspirasi dan penolakannya.

BACA JUGA :  Heniikun Bay, A.M Kuncoro, Erdonas, dan Pujiono Project Rilis Lagu di November 2023

“Petani tembakau yang jumlahnya di DIY ada 5000 petani tembakau siap datang ke Jakarta untuk menyikapi RUU itu karena tidak sesuai. Ini membunuh petani tembakau, sehingga DPR atau pemerintah harus merevisi,” ungkap Sukro.(*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights