Bule Australia yang Ludahi Imam Masjid di Bandung Sudah Dua Hari Meringkuk di Bui

  • Bagikan
Brenton McArthur (lingkaran merah) saat diamankan petugas Imigrasi Khusus Bandara Soetta. (Foto: Istimewa)

BANDUNG- Brenton Craig McArthur, bule Australia yang meludahi imam Masjid Al-Muhajir, Kecamatan Buahbatu, Kota Bandung, dijebloskan ke sel tahanan.

Dia telah dua hari meringkuk dalam sel setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus perbuatan tidak menyenangkan dan penghinaan.

“Yang bersangkutan (Brenton McArthur) diperiksa sebagai tersangka. Dia sudah dua hari ditahan di Makosatreskrim Polrestabes Bandung,” kata Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono kepada wartawan di Gedung Sate, Senin (1/5/2023).

Kombes Pol Budi Sartono menyatakan, selama proses penyidikan, penyidik Satreskrim Polrestabes Bandung berkoordinasi dengan kejaksaan. 

“Delapan saksi dimintai keterangan termasuk ahli bahasa dan pidana, ditambah alat bukti. Proses hukum dipercepat,” ujar Kombes Pol Budi Sartono. 

BACA JUGA :  Petugas Kebersihan Angkut 60 Ton Sampah di Bandung Usai Puncak Malam Tahun Baru

Diketahui sebelumnya, Brenton marah-marah, melontarkan kata-kata tidak pantas dan meludahi M Basri Anwar, imam Masjid Al Muhajir, Bandung, pada Jumat (28/4/2023) pagi. 

Pria bule yang pernah melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pada 2009 di Kota Bandung itu, diduga terganggu dengan suara murotal ayat suci Alquran yang diputar pengurus Masjid Al-Muhajir di Kompleks Margahayu Raya, Jalan Jupter, Kelurahan Sekejati, Kecamatan Buahbatu, Kota Bandung tersebut.

Seusai melakukan perbuatan tidak terpuji itu, Brenton pergi. Dia ditangkap petugas Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) dan Satreskrim Polrestabes Bandung pada Sabtu (29/4/2023) dini hari.

Setelah diperiksa lebih dari 10 jam, akhirnya Brenton McArthur ditetapkan sebagai tersangka. Namun, Brenton tidak mengakui perbuatannya dan masih menyembunyikan motif marah dan meludahi imam masjid.

BACA JUGA :  Sesalkan Pembebasan Bersyarat Narapidana Koruptor, MAKI: Korupsi Tak Lagi Menakutkan

Dia disangkakan melanggar Pasal 335 dan 315 KUHPidana, tentang perbuatan tidak menyenangkan dan penghinaan dengan ancaman hukuman 1 tahun 2 bulan penjara.(*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights