DPR akan Dorong Pemerintah untuk Cabut Permenaker 2/22 Apabila Rugikan Pekerja

  • Bagikan
Anggota Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay (Poto:Istimewa)

JAKARTA – Anggota Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay berpendapat bahwa Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 layak untuk diperbincangkan di publik.

Hal itu menurutnya dimaksudkan untuk mendapatkan masukan dari masyarakat, terutama kalangan para pekerja.

“Saya pikir pemerintah harus meninjau ulang Permenakaer No. 2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua,” kata Saleh dalam keterangannya, Minggu (13/2) kemarin.

Ia mengatakan akan mendorong pemeritah agar Permenaker ini dicabut apabila hasil diskusi publik ternyata menyebut bahwa Permenaker ini merugikan para pekerja.

“Harus dibuka ruang untuk diskusi. Tidak baik kalau suatu kebijakan strategis tidak melibatkan pihak-pihak terkait,” ucapnya.

BACA JUGA :  Rekonstruksi Kanjuruhan: AKP Hasdarmawan Perintah Personel Tembak Gas Air Mata

Ia juga mengaku bahwa dirinya belum mendapat keterangan yang jelas.

Dalam rapat-rapat dengan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) dan BPJS Ketenagakerjaan, perubahan tentang mekanisme penarikan jaminan hari tua (JHT) tidak dibicarakan secara khusus.

“Bahkan dapat dikatakan belum disampaikan secara komprehensif,” katanya.

Ia melanjutkan, mestinya, rencana terkait penetapan kebijakan ini sudah disounding dulu ke DPR. Mulai dari payung hukumnya, manfaatnya bagi pekerja, sampai keberlangsungan program JHT ke depan.

“Dengan begitu, kalau ditanya, kita bisa menjelaskan,” ucapnya.

Terkait Permenaker 2/2022, menurut Saleh, harus dipastikan agar tidak merugikan para pekerja. Sejauh ini, ia mendengar masih banyak penolakan dari asosiasi dan serikat pekerja

Adapun isu yang melandasi penolakan tersebut adalah Permenaker Nomor 2/2022 yang menyatakan dengan tegas bahwa JHT diberikan kepada peserta atau penerima manfaat ketika sudah mencapai usia 56 tahun.

BACA JUGA :  Puan Berharap Pembangunan IKN Tetap Berlanjut Meski Ganti Presiden

Pada peraturan sebelumnya, yakni Permenaker Nomor 19/2015, peserta atau penerima manfaat dapat memperoleh JHT ketika peserta berhenti bekerja yang diakibatkan  pengunduran diri, pemutusan hubungan kerja (PHK), atau meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.

Saleh khawatir penolakan masyarakat terhadap Permenaker Nomor 2/2022 akan menyebabkan tidak efektifnya kebijakan tersebut.

“Saya dengar, alasan pemerintah adalah agar tidak terjadi double claim,” ujarnya.

Ditambahkan di satu pihak ada jaminan kehilangan pekerjaan (JKP), di pihak lain ada JHT.

“Kebijakan ini dimaksudkan untuk mengembalikan fungsi JHT ke tujuan awalnya,” katanya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights