Ketua KPK dan Sekjen Bakal Dilaporkan ke Dewas Buntut Pencopotan Brigjen Endar dari Jabatan Dirlidik

  • Bagikan
Gedung KPK. (Foto/ist)

JAKARTA- Brigjen Endar Priantoro berencana melaporkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri dan Sekretaris Jenderal KPK Cahya Harefa ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Endar tidak terima diberhentikan dari jabatan Direktur Penyelidikan (Dirlidik) KPK.

“Yang saya laporkan adalah terkait dengan keputusan Sekjen KPK tanggal 31 Maret 2023 yang pada prinsipnya menetapkan bahwa saya diberhentikan dengan hormat sebagai Direktur Penyelidikan KPK terhitung sejak 1 April 2023,” ujar Endar di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, Senin (3/4/2023).

Endar mengaku menerima surat pemberhentian dengan hormat tersebut pada 31 Maret 2023 kemarin. Saat itu juga Endar diberikan surat terkait pengembalian tugas ke instansi Polri.

“Termasuk saat itu saya juga diberikan surat penghadapan dari pimpinan KPK, dalam hal ini pak Firli Bahuri kepada Kapolri bahwa saya intinya selesai masa penugasan di KPK. Jadi, ini tanggal 30 Maret, SK-nya tanggal 31 (Maret),” kata dia.

BACA JUGA :  Meningkat, Jumlah Vaksinasi di Seluruh Indonesia Telah Capai 125 Juta Orang

Endar mempermasalahkan surat keputusan penghentian yang ditandatangani Sekjen KPK dan surat penghadapan ke instansi Polri yang ditandatangani Firli. Sebab, sebelum itu ada surat yang dikirim Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang memerintahkan perpanjangan penugasan dirinya sebagai Direktur Penyelidikan KPK.

“Sebenarnya mekanisme kelembagaan ini bagaimana? Ketentuan kelembagaan saya minta akan diuji di Dewas. Dewas tentu di kalangan internal KPK,” kata Endar.

Selain itu, jenderal polisi bintang satu itu juga berencana membawa perkara pencopotan ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

“Karena ini surat keputusan mungkin saya akan melakukan tindakan hukum lain yang sesuai dengan aturan karena ini Skep (surat keputusan) kami mungkin akan menguji di PTUN dan tentu kami akan koordinasikan dulu dengan Divisi Hukum Polri karena saya mengacu ke surat keputusannya itu,” ucap Endar.(*)

BACA JUGA :  Pemerintah Usul ONH Naik, DPR: Harus Rasional dan Terjangkau Masyarakat
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights