JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap modus dugaan korupsi yang dilakukan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan istrinya yang juga anggota Komisi III DPR Ary Egahni Ben Bahat. Keduanya diduga memotong uang pembayaran bagi pegawai negeri di Kapuas untuk membayar utang.
“Ketika menjalankan tugas melakukan perbuatan di antaranya meminta, menerima, atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau kepada kas umum, seolah-olah memiliki utang pada penyelenggara negara tersebut, padahal diketahui hal tersebut bukanlah utang,” ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (28/3).
Atas perbuatannya tersebut, Ben Brahim dan Ary Egahni ditetapkan KPK sebagai tersangka. Selain memotong uang para ASN, kedua tersangka juga diduga menerima suap dari beberapa pihak yang berkaitan dengan jabatan mereka sebagai penyelenggara negara.
“Pihak penyelenggara negara dimaksud merupakan salah satu kepala daerah di Kalteng beserta salah seorang anggota DPR RI,” kata Ali.
KPK hingga kini masih menyelidiki dugaan korupsi dilakukan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan istrinya Ary Egahni Ben Bahat. Keduanya saat ini tengah menjalani pemeriksaan di gedung merah putih KPK.
“Masih sedang menjalani pemeriksaan sebagai tersangka oleh tim penyidik KPK di lantai 2,” kata Ali.
KPK belum bisa membeberkan hasil pemeriksaan terhadap kedua tersangka. KPK bakal memberikan informasi hasil pemeriksaan keduanya ke publik setelah rampung.
“Perkembangan segera akan disampaikan,” tandas Ali.(*)