Presiden PB: Peraturan JHT Membuat Kaum Buruh Semakin Menderita

  • Bagikan
Presiden Partai Buruh Said Iqbal menolak aturan mengenai dicairkannya dana JHT saat pekerja berusia 56 tahun (Poto: istimewa)

JAKARTA – Masyarakat Indonesia kembali dikejutkan dengan pernyataan pemerintah soal dana Jaminan Hari Tua (JHT) yang hanya boleh dicairkan setelah umur 56 tahun. Hal ini mengundang reaksi khususnya dari kaum buruh.

“Sebenarnya ini menteri pengusaha atau menteri ketenagakerjaan? Sebaiknya Presiden Joko Widodo memecat Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah,” kata Presiden Partai Buruh, Said Iqbal juga dalam keterangan resminya, Minggu (13/2).

Said juga menyatakan menolak Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua. Salah satu poin dalam beleid tersebut adalah dana JHT yang hanya bisa dicairkan setelah pekerja atau buruh berusia 56 tahun.

Ia menilai, Menaker Ida Fauziyah lebih berpihak dan mementingkan kelompok pengusaha ketimbang para buruh.

Said mengatakan, Menaker Ida Fauziyah kerap mementingkan kelompok pengusaha dibandingkan buruh atau pekerja. Hal tersebut, lanjutnya, terbukti dari berbagai kebijakan yang dikeluarkan.

Sebagaimana diketahui, Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 menggantikan Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 yang memperbolehkan peserta mencairkan dana JHT saat terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Said lantas mempertanyakan urgensi dari revisi beleid tersebut. Ia menegaskan bahwa PHK bagi para buruh masih tinggi saat ini dan dunia usaha belum bangkit di tengah pandemi virus corona saat ini.

Dikatakannya jika ke depan gelombang PHK akan besar, lantas salah satu sandaran buruh adalah JHT, namun JHT mereka baru bisa diambil pada usia 56 tahun.

BACA JUGA :  Soal JHT, PKS: Pemerintah Harus Hormati Hak-Hak Para Pekerja

“JHT merupakan salah satu ‘pegangan’ penting ketika buruh mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK),” kata Said

Said mengatakan, aturan yang membuat JHT baru bisa dicairkan saat usia 56 tahun itu membuat buruh akan semakin menderita. Pasalnya, JHT dianggap sebagai pertahanan terakhir pekerja yang mengalami PHK akibat pandemi.

“Kalau tidak bisa diambil karena harus menunggu usia pensiun, lalu buruh harus makan apa?” tanya dia.

Said menyatakan, dalam waktu dekat elemen Partai Buruh akan ikut melakukan unjuk rasa ke Kantor Kemenaker untuk menolak aturan tersebut. Unjuk rasa itu akan dilakukan bersama-sama dengan ribuan buruh untuk mendesak agar Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 segera direvis

Sebelumnya, Menaker Ida Fauziyah merilis aturan baru pencairan dana JHT di mana dana tersebut dapat dicairkan saat pekerja berusia 56 tahun.

BACA JUGA :  Dihadiri 5 Saksi, Sidang Kode Etik Ferdy Sambo Digelar Hari Ini

Dalam aturan dijelaskan bahwa manfaat JHT dibayarkan kepada peserta jika mencapai usia pensiun, mengalami cacat total tetap, meninggal dunia.

Aturan ini kemudian menuai polemik di tengah masyarakat. Serikat buruh melayangkan protes keras terhadap kebijakan tersebut. Bahkan, muncul petisi yang menolak aturan tersebut dan telah ditandatangani oleh ratusan ribu orang.


  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights