Jual Bahan Peledak di Medsos, 4 Penjual Petasan di Demak Dicokok Polisi

  • Bagikan
Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono menunjukkan barang bukti obat petasan yang disita. (Foto/istimewa)

DEMAK-  Polres Demak menangkap empat orang penjual obat petasan. Mereka menawarkan bahan peledak itu melalui media sosial Facebook.

Penjual bahan peledak obat petasan ini yang ditangkap pertama kali yakni MS (29), warga Desa Sumberejo, Kecamatan Bonang, Kabupaten Demak. Dia ditangkap karena memproduksi obat mercon untuk di perjualbelikan. 

Dari tangan MS, polisi berhasil mengamankan 13 kilogram bubuk mercon, 1 drum berisi aluminium folder, 1,5 karung belerang, 1 karung potasium dan 1 timbangan.

Selain itu, polisi juga mengamankan 3 kilogram bubuk petasan, 1 unit sepeda motor serta 1 unit handphone dari pelaku RS (19) warga Kecamatan Tembalang, Kota Semarang dan temannya AFS (17) yang masih berstatus pelajar.

Selain itu, diamankan pula AC (33) warga Desa Bulusari, Kecamatan Sayung. Dari tangan dia, petugas berhasil mengamankan barang bukti bubuk petasan seberat 24 kilogram. 

BACA JUGA :  Polisi akan Jemput Paksa Rizky Billar Jika Tak Penuhi Panggilan Pemeriksaan Terkait KDRT

Menurut Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono, penangkapan pelaku berdasarkan perintah langsung Kapolda Jateng untuk menindak tegas pelaku pembuat maupun penjual obat petasan di wilayah Jawa Tengah.

“Penangkapan bermula dari laporan masyarakat soal dugaan produksi obat petasan di wilayah setempat. Berdasarkan hasil penyelidikan petugas berhasil menangkap 4 tersangka pembuat maupun penjual obat petasan,” kata AKBP Budi, Senin (27/3/2023).

Budi mengungkapkan, dari ke empat tersangka, petugas berhasil mengamankan bubuk obat petasan seberat 40 kilogram.

“Mereka mengaku membeli dari pembuat obat petasan dengan harga 130 per kilogram dan dijual dengan harga 30 ribu per ons melalui sistem COD ditempat yang sudah ditentukan,” ujarnya.

BACA JUGA :  Demi Bayar Kos, Sepasang Kekasih di Surabaya Nekat Curi Motor

Menurutnya, hampir setiap tahun di wilayah Indonesia terjadi kasus ledakan petasan yang mengakibatkan korban jiwa. Untuk itu pihaknya berupaya keras mengantisipasi tidak terjadi di wilayah Demak.

“Beberapa tahun lalu di Demak juga sempat terjadi kasus meledaknya petasan jumbo di wilayah Kecamatan Sayung hingga mengakibatkan beberapa orang tewas dan puluhan bangunan rumah rusak,” ujarnya.

Budi mengatakan, saat ini ke empat tersangka dan barang bukti yang didapatkan telah diamankan di Mapolres Demak.

Sementara terhadap empat tersangka dijerat dengan persangkaan melanggar UU Darurat RI No 12 tahun 1951 tentang Bahan Peledak.

“Obat petasan langsung kita musnahkan. Sementara tersangka diancam dengan hukuman 20 tahun penjara,” katanya.(*)

BACA JUGA :  2 Pengedar 18 Kilo Sabu dan 984 Butir Ekstasi Diringkus Satres Narkoba Polresta Denpasar
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights