DENPASAR- Bule asal Rusia, Sergey Zanimonets (28) berulah datang ke Bali, Indonesia dengan visa investor. Sergey rupanya fotografer yang menyalahi izin tinggal di Bali.
Kepala Kantor Imigrasi Denpasar Tedy Riyandi mengatakan, Sergey Zanimonets rupanya mengaku sebagai investor yang ternyata abal-abal. Petugas imigrasi Bali pun langsung mendeportasi.
“Dia masuk ke Bali dengan visa investor. Tapi diketahui bekerja sebagai fotografer di sini” kata Tedy Riyandi, Rabu (1/3/2023).
Sergey dideportasi dari Bandara Ngurah Rai dengan penerbangan menuju Moscow, Selasa (28/2/2023) malam. Dia selanjutnya dikenakan penangkalan masuk ke wilayah Indoneia.
Menurut Tedy, Sergey merupakan warga negara asing yang bekerja tanpa izin alias ilegal di Bali. Dia dikenakan pasal 75 ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Dari data perlintasan WNA, Sergey diketahui masuk ke Bali, 27 April 2022. Dia mendirikan perusahaan real estate dan restoran di Kintamani, Bangli.
Namun hingga kini, perusahaan itu belum beroperasi. Dari hasil penyelidikan imigrasi, bule asal negeri beruang merah itu malah melakukan pekerjaan sebagai fotografer.
Sergey lalu ditangkap di perusahaan yang juga dipakai sebagai tempat tinggalnya, 22 Februari 2023 lalu.
“Dia menyalahgunakan izin tinggal dengan bekerja tanpa izin,” ujar Tedy.(*)