DENPASAR- Seorang wisatawan asal Belarusia ditangkap Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan. Pria yang berinisial IZ (40) ini diamankan atas kepemilikan 17 paket ganja.
Kapolsek Denpasar Selatan, Kompol Made Teja Dwi Permana mengatakan, IZ ditangkap pada 18 Februari. Pria yang bekerja sebagai programmer ini ditangkap atas laporan dari warga.
Saat tersangka ditangkap, di dalam tasnya ditemukan 17 paket ganja dengan berat mencapai 84,55 gram. Tersangka mengaku ganja tersebut dibeli melalui aplikasi grup percakapan.
“Dari tangan tersangka kami mengamakan 17 paket ganja total berat bersih 84 gram dikemas dalam kemasan kecil,” katanya, Kamis (23/2/2023).
Petugas masih menyelidiki, selain mengonsumsi sendiri apakah tersangka juga mengedarkan narkoba tersebut di kalangan warga asing atau tidak.
“Terkait dia pengedar atau tidak masih kami dalami. Pengakuan dari tersangka, barang tersebut didapat melalui group aplikasi Telegram,” katanya.
Tersangka IZ akan dijerat dengan pasal 111 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Peredaran Narkoba. Ancaman pidana hingga 12 tahun penjara serta denda sebesar Rp800 juta.(*)