Dipicu Aduan Teman, Begini Kronologi Anak Pejabat DJP Jaksel Lakukan Penganiayaan

  • Bagikan
Dipicu aduan teman, begini kronologi anak pejabat DJP Jaksel lakukan penganiayaan.

JAKARTA- Jagat media sosial ramai mencibir ulah anak pejabat Kanwil Ditjen Pajak Jaksel yang melakukan penganiayaan hingga korbannya koma di ICU. Peristiwa itu terjadi di sebuah kompleks perumahan kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Senin tanggal 20 Februari 2023 pukul 20.30 WIB.

Pelaku diketahui bernama Mario Dandy Satrio dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara korbannya adalah David.

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menjelaskan kronologi kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan tersangka Mario pada David.

“Berawal adanya info dari saudari A (teman Mario), kepada MDS (tersangka Mario) bahwa ada yang memperlakukan kurang baik terhadap A,” kata Ade Ary dalam keterangannya, Rabu (22/2).

BACA JUGA :  Panji Gumilang Hadiri Pemeriksaan di Bareskrim, Pengawal dan Awak Media Ricuh!

Sempat Dilerai

Karena mendapat kabar tersebut, Mario langsung mendatangi korban David yang sedang bermain di rumah temannya di Komplek Grand Permata Ulujami Pesanggrahan Jakarta Selatan atau lokasi kejadian.

“Kemudian setelah Mario bertemu David, langsung meminta klarifikasi perihal perbuatan tidak baik tersebut dan terjadi perdebatan yang berujung tindakan penganiayaan terhadap saudara David,” jelasnya.

Melihat cekcok berujung penganiayaan, pemilik rumah yang juga orangtua dari temannya David langsung melerai. Tetapi saat itu, posisi David sudah tersungkur karena dianiaya oleh Mario.

“Orang tua R (teman David) langsung mendatangi dan melerai, selanjutnya membawa D ke RS Medika Permata Jl Permata Hijau Raya Kebayoran Lama Jakarta Selatan dengan dibantu oleh sekuriti komplek,” katanya.

BACA JUGA :  Polisi Berhasil Tangkap Napi Bandar Narkoba yang Kabur dari Lapas Cipinang

Pelaku kemudian diamankan security komplek dan petugas dari Polsek Pesanggrahan. Selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Pesanggrahan.

Ditetapkan Tersangka

Polisi telah menetapkan Mario Dandy Satriyo anak salah satu pejabat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jakarta Selatan sebagai tersangka karena diduga terlibat kasus penganiayaan terhadap korban bernama David di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

“Tersangka MDS telah ditahan,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi pada Rabu (22/2).

Adapun Mario dalam kasus ini telah ditersangkakan dengan Pasal 351 KUHP atas tindakan penganiayaan yang mengakibatkan luka memar biru diancam pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.

Sementara untuk kondisi korban David saat ini masih dalam perawatan di RS Medika usai dianiaya pada Senin tanggal 20 Februari 2023 sekira pukul 20.30 WIB di perumahan kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

BACA JUGA :  Polisi Ungkap Cairan di Tubuh Mama Muda Kasus Pelecehan Anak Mengandung Bakteri Lactobacilus

“Korban masih belum dapat dimintai keterangan, karena masih dirawat di RS,” katanya.(*)

Penulis: JohnitEditor: Aini Fitri
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights