JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil seorang saksi untuk diperiksa dalam kasus dugaan korupsi yang menyeret wali kota nonaktif, Rahmat Effendi alias Pepen.
Kali ini KPK memanggil Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Inayatullah.
“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RE [Rahmat Effendi],” ujar Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Jumat (11/2).
Namun Ali enggan menginformasikan materi yang hendak digali penyidik dari Inayatullah.
Selain Kadis Pendidikan, pada hari ini KPK juga memanggil dua saksi lain yakni Lurah Sepanjang Jaya, Kota Bekasi, Junaedi dan Staf Bidang Pendidikan SD pada Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Rudi.
Pemeriksaan terhadap jajaran Dinas Pendidikan Kota Bekasi tersebut diduga untuk mendalami pengurusan pembebasan lahan guna pembangunan sekolah dasar (SD) di Kota Bekasi.
Sebelumnya materinya sudah didalami lewat pemeriksaan terhadap dua saksi, Yoga Gumilar dan Bagus selaku advokat pada Kamis (10/2) kemarin.
“Yoga Gumilar (Advokat) dan Bagus (Advokat), keduanya hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait pengurusan pembebasan lahan SD Rawalumbu di Kota Bekasi,” ungkap Ali.
Sementara pemeriksaan terhadap lurah, KPK masih mendalami pemotongan tunjangan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diperuntukkan untuk kepentingan Pepen.
Sebelumnyaa sudah belasan lurah sudah diperiksa KPK terkait hal tersebut. Di antaranya ialah, Predi Tridiansah Akbar Juliando; Lurah Durenjaya,;Lurah Bekasijaya, Ngadino; Lurah Arenjaya, Pra Fitria Angelia; Lurah Perwira, Lurah Kranji Isma Yusliyanti; Lurah Kaliabang Tengah, Ahmad Hidayat; dan Lurah Telukpucung, Djunaidi Abdillah.
Diketahui, Rahmat Effendi alias Pepen ditetapkan KPK sebagai tersangka bersama 8 orang lainnya terkait kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa, jual beli jabatan,serta pengurusan proyek dan tenaga kerja kontrak di Pemerintah Kota Bekasi.
Berdasarkan temuan awal KPK, Pepen diduga menerima uang lebih dari Rp7,1 miliar.
KPK menyebut Pepen disebut menerima masing-masing Rp4 miliar, Rp3 miliar, dan Rp100 juta dari pihak swasta terkait belanja modal ganti rugi tanah dengan nilai total anggaran mencapai Rp286,5 miliar.
Kemudian ia disinyalir menerima Rp30 juta dari pihak swasta terkait dengan pengurusan proyek dan tenaga kerja kontrak di Pemerintah Kota Bekasi.
Pepenjuga disebut menerima uang dari beberapa pegawai pada Pemerintah Kota Bekasi sebagai pemotongan terkait posisi jabatan.