Belasan Ribu Uang Palsu Beredar di Jabar Sepanjang Tahun 2022, Masyarakat Diimbau Waspada

  • Bagikan
Belasan Ribu Uang Palsu Beredar di Jabar Sepanjang Tahun 2022, Masyarakat Diimbau Waspada. (Foto/ist)

BANDUNG- Belasan ribu lembar uang palsu beredar di Provinsi Jawa Barat dalam kurun waktu selama tahun 2022. Kepala Divisi Implementasi SP PUR dan MI Kantor Perwakilan (KPw) BI Jawa Barat, Agustinus Fajar Setiawan merinci, total ada 16.791 lembar uang palsu. Sebagian besar uang palsu itu adalah pecahan Rp100.000 dan Rp50.000.

“Uang palsu yang ditemukan selama tahun 2022 sebagian besar merupakan hasil klarifikasi uang yang diragukan keasliannya, yang berasal dari perbankan,” kata Agustinus kepada wartawan, Selasa (31/1).

Menurut Agustinus, temuan belasan lembar uang palsu tersebut mengindikasikan bahwa masyarakat, khususnya kasir perbankan memiliki kemampuan baik mengidentifikasi keaslian uang rupiah.

“Sehingga dapat membedakan uang asli dengan uang yang diragukan keasliannya,” lanjutnya.

BACA JUGA :  3 Meninggal dan 1 Hilang Setelah Rombongan Siswa SMP dari Depok Disapu Air Bah

Dalam menyikapi peredaran uang palsu di Jabar, KPw BI Jabar bekerja sama dengan aparat penegak hukum dan Badan Koordinasi Pemberantasan Rupiah Palsu (Botasupal).

“Kami juga terus melakukan edukasi secara intensif kepada masyarakat terkait cinta, bangga dan paham rupiah. Selain itu, edukasi yang dilakukan juga menggunakan media publikasi seperti media sosial dan media elektronik lainnya,” jelasnya.

Diungkapkan Agustinus, masyarakat juga bisa melakukan sejumlah langkah untuk menghindari risiko menerima uang palsu. Di antara langkah yang bisa dilakukan untuk menghindari trik pelaku, mulai dengan tidak melakukan transaksi di tempat gelap atau remang-remang karena akan menyulitkan dalam memeriksa keaslian uang.

Selain itu juga, masyarakat untuk tidak percaya kepada orang yang bisa melakukan penggandaan uang, dengan modus apapun.

BACA JUGA :  Masyarakat Maluku Bersatu Dukung Andra Soni- Dimyati Calon Gubernur Banten

“Hati-hati juga saat bertransaksi di ATM, tukarkan uang di tempat atau loket yang resmi, atau melakukan transaksi nontunai,” ungkapnya.

Secara mandiri, warga pun menurutnya harus meningkatkan kewaspadaan terhadap peredaran uang palsu dengan selalu memeriksa keaslian rupiah. Langkah yang harus senantiasa dilakukan ketika menerima uang adalah melihat, meraba dan menerawang.

“Ingat bahwa melakukan pemalsuan uang Rupiah dapat dikenakan pidana sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Ancaman hukuman paling lama 10 tahun dan denda Rp10 miliar untuk pemalsunya, dan untuk yang mengedarkan dan atau membelanjakan uang rupiah palsu yang diketahuinya adalah pidana kurungan paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp50 miliar,” pungkasnya.(*)

BACA JUGA :  Jelang MotoGp Mandalika, Pelabuhan Penyeberangan di Padang Bai Padat
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights