Diduga Sarat KKN, Tambang Batu Bara Ilegal Marak di Kaltim

  • Bagikan
Foto: ilustrasi (istimewa)

JAKARTA – Maraknya praktik pertambangan Batu Bara ilegal di Kabupaten Paser, Kalimantan Timur menuai berbagai sorotan dari masyarakat.

Direktur Eksekutif LBH Posko Perjuangan Rakyat (Pospera) Septian Prasetyo menduga praktik tambang tersebut sarat dengan korupsi, kolusi dan nepotisme di kalangan mafia tambang dan pejabat setempat.

Dari hasil penelitian dan kajian, tim LBH Pospera menemukan sejumlah kejanggalan yang dilakukan oleh para mafia tambang Batu Bara dengan para pejabat terkait di wilayah.Terutama di wilayah hilir, yaitu Pelabuhan Syahbandar.

Septian mengatakan, kejanggalan yang di temukannya itu di antaranya terkait adanya surat perjanjian yang dikeluarkan oleh koperasi “Mufakat Taka” untuk menampung batu bara dari para penambang ilegal.

BACA JUGA :  Rugikan Negara 1,1 Miliar Akibat Trading Binomo, Pegawai Bank BUMN Terancam Dibui

“Kemudian dengan surat yang dikeluarkan oleh koperasi Mufakat Taka itu, seolah-olah hasil tambang itu bisa menjadi legal. Mereka bisa menjual Batu Bara keluar melalui pelabuhan dengan bekal surat koperasi. Inikan satu keanehan koperasi bisa melegalkan tambang yang ilegal,” kata Septian Prasetyo saat ditemui wartawan di Jakarta, Sabtu (22/1/2023).

Menurutnya, Koperasi Mufakat Taka itu diduga hanya menjadi kedok untuk menampung batu bara dari para penambang ilegal yang ada di wilayah Kaltim. Kemudian mengunakan dokumen yang dikeluarkan Koperasi itu, para pengusaha ilegal bisa bebas menjual barangnya kemanapun.

“Yang menjadi pertanyaan kita koperasi itu kok bisa menampung Batu Bara dari para penambang ilegal dan menjualnya kembali hanya berbekal selembar surat dari koperasi itu,” ujarnya.

BACA JUGA :  Cemburu Lihat Chat Mesra dengan Pria Lain, Suami Bunuh Istri di Ciledug

Dia juga meyakini apa yang dilakukan oleh Koperasi Mufakat Taka yang berada di Kecamatan Kuaro, Kabupaten Paser, Kaltim, itu diduga tidak terlepas dari kerjasama yang masif dan terstruktur dengan aparat penegak hukum (APH) di Kalimantan Timur.

“Saat ini kami sedang menyusun kajian lebih mendalam terkait maraknya penambang ilegal dan Gurita Batu Bara yang masif dan terstruktur di wilayah Kaltim untuk memuat laporan secara resmi kepada Kapolri, Panglima TNI, KPK dan juga Presiden Joko Widodo,” tegasnya.

Menurutnya praktik KKN itu harus dihentikan dengan melibatkan para petinggi di negara ini. Karena menimbulkan dampak lingkungan dan ketidakseimbangan pertumbuhan ekonomi dengan tingkat perkembangan sosial.

BACA JUGA :  Terlalu! Ribuan Buku Paket Pelajaran di SDN 2 Cadangpinggan Ludes Digondol Maling

Hasil penelitian dan kajian para aktivis menunjukkan bahwa tata kelola penambangan Batu Bara di Kalimantan Timur perlu diperbaiki dalam konteks Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara melalui penerapan prinsip-prinsip pengelolaan sumber daya alam maupun penerapan konsep governance.

Selain itu, perlunya perbaikan kebijakan dan tata kelola tambang batubara (perizinan, transparansi dan penegakan hukum) serta perlunya penguatan sistem kelembagaan dalam pengelolaan tambang ini.

Penulis: RenoEditor: Aini Fitri
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights