7 Anggota LSM Penerima Uang dari Enam Pelaku Pemerkosaan Anak 15 Tahun di Brebes Dicokok Polisi

  • Bagikan
Ilustrasi pemerasan. (Foto/ist)

BREBES- Polisi menangkap tujuh anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang diduga melakukan pemerasan dalam kasus dugaan pemerkosaan anak berusia 15 tahun oleh enam orang di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah.

“Sudah diamankan tujuh orang anggota LSM yang diduga memprovokasi dan melakukan pelanggaran hukum,” kata Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi di Semarang, Jumat (20/1).

Ketujuh pelaku tersebut masing-masing ES (36) yang merupakan Ketua LSM Barisan Patriot Peduli Indonesia (BPPI), bersama enam anggota masing-masing WS (40), AS (42), BJ (35), T (43), AM (42), dan UZ (38).

Para anggota LSM tersebut diduga telah menerima uang sebesar Rp62 juta dari orang tua keenam pelaku dugaan pemerkosaan di Kabupaten Brebes.

BACA JUGA :  Diduga Terlibat Mafia Tanah, 4 Pejabat BPN di Dibekuk Polisi

Orang tua keenam pelaku pemerkosaan tersebut memberikan uang yang jumlahnya bervariasi dengan janji perkara tindak pidana tersebut tidak akan dilaporkan ke kepolisian.

Uang tersebut, oleh para pelaku, disebut akan diserahkan kepada pihak keluarga korban pemerkosaan.

Namun ternyata hanya Rp32 juta yang diserahkan kepada keluarga korban, sementara sisanya tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh pelaku.

Atas perbuatannya, ketujuh pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan atau Pasal 369 KUHP tentang penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

Keenam pelaku pemerkosaan anak di bawah umur tersebut masing-masing AF (14), FH (16), DAP (17), AM (15), AI (19), AM (15).

Atas perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan Undang-undang Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.

BACA JUGA :  Polsek Penawartama Tangkap Dua Pemuda yang Melakukan Curat di Pasar Sidoharjo

Peristiwa dugaan pemerkosaan terhadap WD warga Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes tersebut terjadi sekitar Desember 2022.(*)

Penulis: NanaEditor: Aini Fitri
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights