JAKARTA- Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ferdy Sambo hukuman seumur hidup. Jaksa menilai tidak ada hal meringankan hukuman yang dilakukan Ferdy Sambo selama masa persidangan perkara pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.
” Pertimbangan penuntutan pidana ha-hal yang meringankan tidak ada,” kata Jaksa saat sidang tuntutan Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (17/1).
Sementara itu, sederet hal-hal yang memberatkan Ferdy Sambo. Salah satunya, menimbulkan kegaduhan serta mencoreng nama baik institusi Polri.
“Hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa menyebabkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan luka yang mendalam bagi keluarganya,” papar Jaksa.
Berikut hal-hal yang memberatkan tuntutan Ferdy Sambo:
-Perbuatan terdakwa menyebabkan hilangnya nyawa korban Nofrianysah Yosua Hutabarat dan luka yang mendalam bagi keluarganya,
-Terdakwa berbelit dan tidak mengakui perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan,
-Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang luas di masyarakat,
-Perbuatan terdakwa tidak sepantasnya dilakukan dalam kedudukannya sebagai aparat penegak hukum dan petinggi Polri,
-Perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri di mata masyarakat Indonesia dan dunia internasional,
-Perbuatan terdakwa telah menyebabkan anggota Polri lainnya turut terlibat.(*)