Dunia Usaha Optimis Sikapi Penyempurnaan UU Cipta Kerja

  • Bagikan
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto (Poto: Dok Kemenko)

JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah terus melakukan berbagai upaya penyempurnaan untuk menjaga kepastian iklim berusaha dan memastikan tetap berjalannya reformasi struktural.

“Persepsi pengusaha terhadap kemudahan berusaha di Indonesia pada Desember 2021 pasca putusan MK terkait UU Cipta Kerja juga masih positif, bahkan lebih optimistis dibandingkan kondisi pada April 2021,” kata Airlangga melalui siaran pers yang diterima, Rabu (9/2)

Airlangga mengatakan, berdasarkan hasil survwy, pada 27 Desember 2021 hingga 25 Januari 2022  mayoritas pelaku usaha atau sebanyak 84,7% responden yang terdiri dari pelaku usaha mikro, kecil, menengah, dan besar, tetap optimistis menyikapi kondisi berusaha di tahun 2022.

BACA JUGA :  Waketu DPR Akan Panggil Paksa Menteri Perdagangan Soal Minyak Goreng

 “Dengan proses perbaikan yang ada, kami percaya bahwa revisi UU Cipta Kerja ini dapat dilakukan lebih cepat dari tenggang waktu yang diberikan oleh MK,” ujar Menko Airlangga.

Dijelaskan, salah satu langkah penyempurnaan yang dilakukan oleh Pemeritah yakni dengan melakukan revisi atas UU Nomor 12 Tahun 2011 untuk mengatur metode omnibus sebagai landasan hukum yang baku dalam pembentukan peraturan perundang-undangan termasuk memasukkan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan dengan metode omnibus.

Selain itu, Pemerintah juga berupaya untuk meningkatkan partisipasi publik (meaningful participation) untuk memenuhi hak masyarakat untuk didengarkan pendapatnya, hak untuk dipertimbangkan  dan hak untuk mendapatkan penjelasan atau jawaban atas pendapat yang diberikan.

BACA JUGA :  Menko Ajak Masyarakat Perkuat Akselerasi Ekonomi Nasional pada Sektor Pariwisata

Dalam kajian atas substansi, Pemerintah dan DPR selaku pembuat undang-undang dalam melakukan perbaikan proses pembentukan UU Cipta Kerja memiliki kesempatan untuk mengkaji kembali beberapa substansi yang menjadi keberatan dari beberapa kelompok masyarakat.

“Sebagai tindak lanjut, DPR dan Pemerintah sudah sepakat untuk memasukkan revisi undang-undang terkait dengan pembentukan peraturan perundang-undangan dan revisi UU Cipta Kerja di dalam program legislasi nasional prioritas di tahun 2022 dan ini menjadi persyaratan administratif daripada perundang-undangan tersebut,” ujar Airlangga.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights