Dianggap Gangguan Jiwa, ASN Kejaksaan Pemilik 490 Gram Sabu Divonis Bebas

  • Bagikan
(Ilustrasi pengadilan)

PALEMBANG- Terdakwa kepemilikan 490,16 gram sabu, Jupperlius, batal menjalani hukuman 13 tahun penjara karena dianggap mengalami gangguan jiwa. Putusan itu ditolak jaksa dan segera mengajukan proses hukum lebih tinggi.

Hal itu terungkap dalam putusan banding di Pengadilan Tinggi Palembang. Majelis hakim menerima banding terdakwa dan membatalkan vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang sebelumnya.

Dalam amar putusan Nomor 244/PUD/2022 yang dikeluarkan oleh Pengadilan Tinggi Palembang di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara Palembang, majelis hakim yang diketuai Mahyuti memutus terdakwa tidak dapat dipidana karena mengidap gangguan kejiwaan.

“Mengadili menerima permintaan banding terdakwa Jupperlius. Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Palembang, menyatakan terdakwa tidak dapat dipidana karena mengalami gangguan jiwa, menetapkan terdakwa dirawat di rumah sakit jiwa,” begitu kutipan hakim yang termuat dalam putusan, Kamis (12/1).

BACA JUGA :  Jadi Pengedar Sabu, Pria Ini Diganjar 14 tahun Penjara oleh PN Denpasar

Menanggapi hal itu, jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Tinggi Sumsel akan mengajukan kasasi. Putusan banding PT Palembang tak dapat diterima karena tidak berkeadilan.

“Kasasi segera kami layangkan, kami tidak terima vonis bebas kepada terdakwa,” ujar Kasi Penkum Kejati Sumsel Mohammad Radyan.

Pada sidang di tingkat pertama, terdakwa yang merupakan aparatur sipil negara kejaksaan itu ditangkap bersama dua rekannya, AM dan NK, oleh petugas Ditres Narkoba Polda Sumsel, 17 Maret 2022. Pada 3 November 2022, hakim menjatuhkan vonis 13 tahun penjara, sementara dua rekannya dijatuhi hukuman 12 tahun penjara.

Merasa sedang menjalani perawatan di Rumah Sakit Ernaldi Bahar Palembang (RS Jiwa), terdakwa Jupperlius menyatakan banding.(*)

BACA JUGA :  Februari - Maret 2022, Polres Gianyar Telah Bongkar 9 Pelaku Kasus Narkoba
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights