Komisi II DPR Tetapkan Tujuh Nama Ketua Panja RUU Provinsi

  • Bagikan
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung saat Rapat Kerja Tingkat I Komisi II DPR RI dengan Mendagri, Menkeu, Menteri PPN, dan Menkumham di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (7/2) (Poto:Istimewa)

JAKARTA – Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengatakan, untuk melakukan pembahasan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Provinsi yang menjadi usul inisiatif DPR, Komisi II DPR RI akan membentuk Panitia Kerja (Panja).

Saat ini Komisi II DPR RI sudah menetapkan tujuh Panja dan telah meminta masukan serta usulan dari setiap fraksi untuk mengisi masing-masing panja tersebut.

 “Kami juga sudah menetapkan ketua dari masing-masing Panja RUU tentang Provinsi itu,” ungkap Doli saat Rapat Kerja Tingkat I Komisi II DPR RI dengan Mendagri, Menkeu, Menteri PPN, dan Menkumham di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (7/2/2022).

Doli menyebutkan, untuk Provinsi Kalimantan Selatan Ketua Panjanya yaitu Ahmad Doli Kurnia Tandjung, Panja RUU Provinsi Kalimantan Barat adalah Junimart Girsang, Panja RUU Provinsi Kalimantan Timur diketuai oleh Saan Mustopa,

BACA JUGA :  Massa Buruh akan Kerahkan People Power Jika Jabatan Presiden Diperpanjang

Kemudian Ketua Panja RUU Provinsi Sulawesi Utara adalah Luqman Hakim, Ketua Panja RUU Provinsi Sulawesi Tengah yakni Syamsurizal, Ketua Panja RUU Provinsi Sulawesi Selatan Ahmad Doli Kurnia, dan Junimart Girsang sebagai Ketua Panja RUU Provinsi Sulawesi Tenggara.

Dalam Raker tersebut juga telah diserahkan daftar inventarisasi masalah (DIM) dari pemerintah yang diwakili oleh kementerian dalam negeri kepada Komisi II DPR RI.

Pada kesempatan yang sama, Mendagri Tito Karnavian menyampaikan, pemerintah sangat menghormati dan menghargai usul inisiatif DPR tersebut dan setuju untuk dilakukan pembahasan namun dengan catatan terbatas hanya pada pembahasan tentang dasar hukum saja.

“Pemerintah sangat menghormati dan menghargai inisiatif dari DPR RI dan setuju untuk dapat dilakukan pembahasan dengan catatan terbatas pada pembahasan dasar hukum. Yang tadinya berdasarkan Undang-Undang Dasar Sementara 1950, kemudian diubah dasar hukumnya kepada UUD 1945,” kata Tito. 

BACA JUGA :  Kapolri Tekankan Densus 88 Kembangkan Kemampuan Hadapi Tantangan

Tito menyatakan, pemerintah pada prinsipnya meminta agar tidak memperluas pembahasan tujuh RUU Provinsi di luar perubahan dasar hukum, termasuk pembahasan masalah kewenangan dan lain-lain karena akan berpotensi bertentangan dengan undang-undang yang lain, misalnya undang-undang tentang hubungan keuangan pusat dan daerah, undang-undang cipta kerja, undang-undang tentang minerba dan lain-lain yang akan membuka peluang munculnya isu-isu lain sehingga pembahasannya menjadi berlarut-larut dan kemudian memerlukan waktu yang tidak pendek.  

“Pemerintah setuju untuk melanjutkan pembahasan tujuh RUU tentang Provinsi usul DPR RI sebatas pada perubahan dasar hukum dan membatasi pembahasannya pada perubahan dasar hukum dan tidak meluas ke hal yang lainnya,” ucap Tito.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights