JAKARTA- Iklan pembuatan surat sakit secara online dalam waktu 15 menit viral di media sosial. Awalnya, iklan tersebut diunggah dokter spesialis anak, Kurniawan Satria Denta melalui akun Twitternya.
Dalam unggahan Denta, iklan pembuatan surat sakit tersebut memenuhi gerbong dalam KRL Commuter Line.
“Iklan di KRL pagi ini, full branding tawaran untuk dapet surat sakit secara online. Huehuehue. Berani bener dokter-dokter yang mau bermitra di sini,” cuit Denta dikutip Senin (26/12).
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi menanggapi hal tersebut. Dia mengatakan, pemeriksaan kesehatan bisa dilakukan melalui layanan kesehatan berbasis teknologi atau telemedicine.
Namun, untuk pembuatan surat sakit tidak bisa dilakukan sembarangan. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi pasien, sesuai dengan standar pelayanan kesehatan.
“Untuk surat keterangan sehat, ada beberapa syarat untuk bisa dikeluarkan tergantung tujuan surat kesehatan tersebut,” kata Nadia.
Nadia mengambil contoh penerbitan surat keterangan bebas Covid-19. Untuk mendapatkan surat tersebut, seseorang harus menjalani tes Covid-19 untuk mengetahui apakah benar tidak terjangkit virus SARS-CoV-2.
Pelayanan telemedicine untuk penanganan Covid-19 sendiri sudah diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/4829/2021 tentang Pedoman Pelayanan Kesehatan Melalui Telemedicine Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).(*)