194 WNA di Bali Telah Dideportasi Sepanjang Tahun 2022

  • Bagikan
Petugas Imigrasi Bali telah mendeportasi 194 Warga Negara Asing (WNA) sepanjang 2022. (Foto ilustrasi/ist)

BALI- Petugas Imigrasi Bali telah mendeportasi 194 Warga Negara Asing (WNA) sepanjang 2022. Dari jumlah tersebut, WNA paling banyak dideportasi berasal dari WN Brasil dan Amerika Serikat.

“Jadi untuk keimigrasian Bali, selama tahun 2022 sampai hari ini yang dideportasi itu berjumlah 194 orang. Yang paling banyak itu warga Negara Brazil, itu 15 orang,” kata Kakanwil Kemenkumham Bali Anggiat Napitupulu, Selasa (20/12) sore.

Menurutnya, 15 orang warga negara Brasil dideportasi sekitar akhir Bulan November 2022 sesaat baru tiba di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali.

Mereka langsung ditolak masuk dan keesokan harinya langsung dilakukan pendeportasian karena tujuan mereka tidak sesuai yang pengajuan yang tertera pada visa.

BACA JUGA :  Kakanwil Imigrasi Bali Sebut Keimigrasian Bersifat Daulat Konservatif

“Saat mereka mendarat dilakukan wawancara dan menyebutkan mereka ke sini bukan berwisata tapi melakukan kegiatan profesional, iya enggak boleh. Sempat bantah-bantahan, iya tetap kita deportasi keesokan harinya, karena memastikan dulu penerbangannya. Kegiatan profesional itu macam-macam, bisa saja dia kegiatan profesional seni pertunjukan atau olahraga profesional,” jelasnya.

Setelah Brasil, WN AS yang paling banyak dideportasi berjumlah 13 orang. Rata-rata mereka dideportasi karena over stay selama di Pulau Bali.

“Selebihnya ada warga Negara Amerika sebanyak 13 orang. Warga negara Amerika ini kebanyakan adalah over stay. Dari secara keseluruhan, dari 194 orang dideportasi ini mereka itu kebanyakan kesalahannya adalah melakukan pelanggaran keimigrasian yang over stay,” ungkapnya.

BACA JUGA :  Polisi Temukan Luka Memar pada Jasad Santri di Tangerang yang Meninggal Dunia Akibat Berkelahi

Kemudian, dari 194 orang warga asing tersebut, 10 hingga 20 orang warga asing merupakan mantan narapidana yang telah bebas atau menjalani masa tahanan selama di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan langsung dideportasi ke negaranya masing-masing.

“Setahu saya, selama tahun 2022 ini warga negara asing yang bekas narapidana atau yang telah selesai menjalani masa tahanannya kita deportasi itu diantara 10 sampai 20 orang,” ujarnya.(*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights